/
Kamis, 19 Mei 2022 | 15:45 WIB
Pixabay/ JoshuaWoroniecki

Indotnesia -  Pengakuan Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dideportasi dari Singapura telah meramaikan jagat pemberitaan baru-baru ini. Berawal dari unggahan di akun instagram miliknya, penceramah tersebut menceritakan pengalaman tidak mengenakkan ketika berada di Singapura.

Dalam postingannya yang berupa foto dan video, UAS menuliskan bahwa dirinya sedang berada di ruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi sebelum dideportasi dari Singapore.

Dari laman Kemendagri Singapura, alasan Ustaz Abdul Somad tidak diterima di Negara Singa itu lantaran dianggap menyebarkan ajaran ekstremisme dan segregasi. UAS tidak dideportasi melainkan tidak diterima di Singapura atau dikenakan not to land notice.

Not to land notice adalah kebijakan sebuah negara menolak kedatangan warga negara asing karena alasan tertentu. Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan deportasi?

Deportasi dan Penyebabnya

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) deportasi memiliki arti pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.

Terkait itu, ada beberapa kriteria seseorang dideportasi dari negara tertentu. Di dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ada poin-poin terkait penyebab deportasi yang berlaku di Indonesia.

1. Namanya tercantum dalam daftar penangkalan.

2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan.

3. Memiliki dokumen keimigrasian palsu.

4. Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa.

5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa.

6. Sedang menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.

7. Sedang terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi.

8. Termasuk di dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing.

9. Terlibat di dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia.

10. Termasuk di dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. 

Dilarang di Singapura

Jika berkunjung ke suatu negara, terdapat peraturan terkait hal-hal yang tidak boleh dilakukan di negara tersebut, seperti misalnya di Singapura.

Mengutip dari laman Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, berikut poin-poin yang dilarang untuk dilakukan ketika berada di negara tetangga tersebut.

1. Mengedarkan, menggunakan, dan membawa masuk narkoba ke/di Singapura.

2. Menyebarkan berita hoax melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi seperti whatsapp, telegram dan sebagainya.

3. Berbicara terlalu keras di dalam kendaraan umum, baik secara kolektif maupun pembicaraan di telepon seluler (dianggap tidak sopan).

4. Menatap lawan jenis/sesama jenis terlalu lama (dianggap tidak sopan/indecent, dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib).

5. Mengambil foto seseorang tanpa izin (dianggap tidak sopan/indecent, dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib).

6. Melakukan kontak fisik tanpa izin dengan orang lain secara sengaja di tempat umum (dianggap tidak sopan/indecent, dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib).

7. Membuang sampah sembarangan / permen karet.

8. Merokok di tempat/fasilitas umum, tempat-tempat tertutup, ruangan ber-AC, dan lokasi-lokasi yang mencantumkan larangan merokok.

9. Merokok tanpa membayar cukai. Pastikan cukai rokok pada bungkusnya atau membayar cukai di Bandara.

10. Menerbangkan drone tanpa ijin.

11. Menyeberang jalan sembarangan.

12.  Melakukan pornoaksi di publik.

13. Mencoret-coret (graffiti) atau merusak fasilitas umum (vandalism).

14. Memberi makan merpati atau hewan liar di tempat umum merupakan pelanggaran berdasarkan undang-undang Hewan dan Burung di Singapura.

15. Pelanggaran atas berbagai larangan tersebut akan dikenakan sanksi baik

Load More