Indotnesia - Pengakuan Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dideportasi dari Singapura telah meramaikan jagat pemberitaan baru-baru ini. Berawal dari unggahan di akun instagram miliknya, penceramah tersebut menceritakan pengalaman tidak mengenakkan ketika berada di Singapura.
Dalam postingannya yang berupa foto dan video, UAS menuliskan bahwa dirinya sedang berada di ruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi sebelum dideportasi dari Singapore.
Dari laman Kemendagri Singapura, alasan Ustaz Abdul Somad tidak diterima di Negara Singa itu lantaran dianggap menyebarkan ajaran ekstremisme dan segregasi. UAS tidak dideportasi melainkan tidak diterima di Singapura atau dikenakan not to land notice.
Not to land notice adalah kebijakan sebuah negara menolak kedatangan warga negara asing karena alasan tertentu. Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan deportasi?
Deportasi dan Penyebabnya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) deportasi memiliki arti pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.
Terkait itu, ada beberapa kriteria seseorang dideportasi dari negara tertentu. Di dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ada poin-poin terkait penyebab deportasi yang berlaku di Indonesia.
1. Namanya tercantum dalam daftar penangkalan.
2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan.
3. Memiliki dokumen keimigrasian palsu.
4. Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa.
5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa.
6. Sedang menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.
7. Sedang terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi.
8. Termasuk di dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing.
9. Terlibat di dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia.
10. Termasuk di dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Dilarang di Singapura
Jika berkunjung ke suatu negara, terdapat peraturan terkait hal-hal yang tidak boleh dilakukan di negara tersebut, seperti misalnya di Singapura.
Mengutip dari laman Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, berikut poin-poin yang dilarang untuk dilakukan ketika berada di negara tetangga tersebut.
1. Mengedarkan, menggunakan, dan membawa masuk narkoba ke/di Singapura.
2. Menyebarkan berita hoax melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi seperti whatsapp, telegram dan sebagainya.
3. Berbicara terlalu keras di dalam kendaraan umum, baik secara kolektif maupun pembicaraan di telepon seluler (dianggap tidak sopan).
4. Menatap lawan jenis/sesama jenis terlalu lama (dianggap tidak sopan/indecent, dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib).
5. Mengambil foto seseorang tanpa izin (dianggap tidak sopan/indecent, dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib).
6. Melakukan kontak fisik tanpa izin dengan orang lain secara sengaja di tempat umum (dianggap tidak sopan/indecent, dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib).
7. Membuang sampah sembarangan / permen karet.
8. Merokok di tempat/fasilitas umum, tempat-tempat tertutup, ruangan ber-AC, dan lokasi-lokasi yang mencantumkan larangan merokok.
9. Merokok tanpa membayar cukai. Pastikan cukai rokok pada bungkusnya atau membayar cukai di Bandara.
10. Menerbangkan drone tanpa ijin.
11. Menyeberang jalan sembarangan.
12. Melakukan pornoaksi di publik.
13. Mencoret-coret (graffiti) atau merusak fasilitas umum (vandalism).
14. Memberi makan merpati atau hewan liar di tempat umum merupakan pelanggaran berdasarkan undang-undang Hewan dan Burung di Singapura.
15. Pelanggaran atas berbagai larangan tersebut akan dikenakan sanksi baik
Berita Terkait
-
Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?
-
Malaysia Minggir! Ini 2 Tim ASEAN yang Temani Timnas Indonesia ke Piala Asia 2027
-
Timnas Indonesia Jadi yang Pertama! Ini 3 Negara ASEAN yang Lolos ke Piala Asia 2027
-
Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau
-
Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Das'ad Latif Tak Hadiri Undangan Presiden Prabowo, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Utak Atik Duel Laga Timnas Indonesia Vs Bulgaria, Ujian di Semua Lini
-
Kolaborasi Telkom dan AYS Indonesia Dorong Pemulihan Ekosistem Alam di Tarakan
-
Dari Lontar ke Ekonomi Kuat: Desa Hendrosari Tumbuh Pesat Berkat Program Desa BRILiaN
-
Pemerintah Klaim Mudik dan Arus Balik 2026 Berjalan Lancar
-
Ratusan Guru Belum Digaji! Pemkot Palopo Anggarkan Kursi Pijat Rp18 Juta dan Alat Dapur Rp50 Juta
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Kimia Israel, Ancaman Gas Beracun Picu Kepanikan
-
Bawa Buku Paradoks Indonesia, Diaspora di Tokyo Ungkap Kesan Haru Bertemu Presiden Prabowo
-
Bangkitnya Hendrosari: Wisata Lontar Sewu Gerakkan UMKM dan Tarik Pembeli ke Desa
-
Prajurit Gugur di Lebanon, DPR Desak Evaluasi Misi Perdamaian TNI
-
Mengenal Fitur Aplikasi The White House yang Dirilis Donald Trump, Tapi Picu Kecaman