/
Sabtu, 21 Mei 2022 | 15:25 WIB
Pixabay/Pexels

Indotnesia - Plat nomor kendaraan bermotor berwarna dasar hitam akan segera diganti menjadi putih. Rencana tersebut akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap. 

Melalui laman resmi NTMC Polri, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebut tanggal pasti aturan terbaru tersebut masih dalam proses pembahasan. Ia memastikan pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor akan diawali tahap sosialisasi.

Perubahan warna plat kendaraan itu ditujukan untuk memudahkan CCTV atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam melakukan pengawasan lalu lintas sekaligus mempermudah E-tilang.

Dilansir dari Suara.com, rincian aturan plat nomor putih dengan tulisan hitam atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tertuang dalam Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yaitu:

1. TNKB yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) berwarna dasar:

- Putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional;

- Kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum atau angkutan umum;

- Merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah; dan

- Hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

2. Warna TKB yang dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik yang ditetapkan sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.

3. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat.

4. Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.

5. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Dilakukan secara bertahap, Brigjen Pol Yusri Yunus juga menyebutkan aturan terkait mengganti plat nomor hitam menjadi putih. 

Load More