Indotnesia - Plat nomor kendaraan bermotor berwarna dasar hitam akan segera diganti menjadi putih. Rencana tersebut akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap.
Melalui laman resmi NTMC Polri, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebut tanggal pasti aturan terbaru tersebut masih dalam proses pembahasan. Ia memastikan pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor akan diawali tahap sosialisasi.
Perubahan warna plat kendaraan itu ditujukan untuk memudahkan CCTV atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam melakukan pengawasan lalu lintas sekaligus mempermudah E-tilang.
Dilansir dari Suara.com, rincian aturan plat nomor putih dengan tulisan hitam atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tertuang dalam Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yaitu:
1. TNKB yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) berwarna dasar:
- Putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional;
- Kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum atau angkutan umum;
- Merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah; dan
- Hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Warna TKB yang dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik yang ditetapkan sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.
3. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat.
4. Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.
5. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Dilakukan secara bertahap, Brigjen Pol Yusri Yunus juga menyebutkan aturan terkait mengganti plat nomor hitam menjadi putih.
Berita Terkait
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Khusus Dewasa! Serial Vladimir Sajikan Fantasi Erotis Profesor Sastra yang Tak Terkendali
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Park Seo Ham dan Bona WJSN Dirumorkan Bintangi Dive Into You, Ini Sinopsisnya
-
Jalan Lembah Anai Padang-Bukittinggi Dibuka Penuh Pascabencana, One Way Picu Macet Parah hingga 7 Km
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat