Indotnesia - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan KTP yang berlaku sejak 21 April 2022. Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Ditetapkan pada 11 April 2022, aturan baru pembuatan KTP memiliki sejumlah ketentuan. Dilansir dari Suara.com, perubahan aturan tersebut didasari oleh sejumlah pertimbangan yaitu:
1. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.
2. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam kalimat di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Sedangkan untuk aturan baru pembuatan KTP tertuang dalam pasal 4 ayat (2) tentang Nama Tidak Multitafsir, Maksimal 60 huruf dan Minimal 2 Kata; dan pasal 5 terkait Penulisan Nama Sesuai Kaidah Bahasa Indonesia, Aturan Nama Marga dan Gelar Pendidikan.
Secara lebih rinci, berdasarkan aturan baru dalam pasal 4 ayat (2), pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) harus memenuhi syarat berikut:
1. Nama tidak boleh disingkat.
2. Nama harus memiliki minimal dua kata.
3. Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun multitafsir.
4. Jumlah huruf dalam nama maksimal 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.
Sementara berdasarkan pasal 5, aturan baru pembuatan KTP diantaranya adalah:
1. Nama harus menggunakan huruf sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
2. Nama marga, famili atau nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan sebagai satu kesatuan nama.
3. Gelar pendidikan, keagamaan, dan adat dapat dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.
Berita Terkait
-
Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya
-
Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP
-
Penuh Perjuangan, Petugas Disdukcapil Kejar-kejaran dengan ODGJ untuk Ambil Foto KTP
-
Cara Cek Desil Bansos Pakai NIK KTP, Begini Langkah Mudahnya
-
Dukcapil Temukan Nama dengan 79 Huruf: Terlalu Panjang untuk Kolom KTP!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Publik Tuntut Transparansi Terkait Karut Marut Pengadaan Sarana Pendidikan
-
Link Live Streaming Bayern Munich vs Real Madrid: Laga Hidup Mati Sesungguhnya!
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Bojan Hodak Beberkan Kondisi Persib Bandung Usai Kalahkan Bali United
-
Herjunot Ali Bereaksi Usai Diminta Gantikan Reza Rahadian Jadi Kapten Yoo di Descendants of the Sun
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
7 Pilihan Mobil Listrik 3 Baris Terbaik untuk Keluarga, Kabin Lega dan Nyaman
-
Antusias Tinggi, 3 Konser Internasional di Jakarta Ini Tambah Hari