News / Nasional
Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:50 WIB
Ilustrasi KTP (Freepik)
Baca 10 detik
  • Dukcapil menemukan nama 79 karakter, Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu’art, tercatat dalam data kependudukan.
  • Nama terpanjang tersebut tidak sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang membatasi maksimal 60 karakter termasuk spasi.
  • Nama terlalu panjang berpotensi menimbulkan kendala teknis pada dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga saat ini.

Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengungkap temuan menarik dalam data administrasi kependudukan nasional. Salah satunya adalah adanya nama warga dengan panjang mencapai 79 karakter, yang tercatat sebagai salah satu nama terpanjang dalam sistem kependudukan Indonesia.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, nama tersebut ditemukan dalam data kependudukan pada 2025.

Nama yang dimaksud adalah Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu’art.

Namun, Teguh menjelaskan bahwa nama tersebut sebenarnya tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru dalam regulasi administrasi kependudukan.

“Nama tersebut belum sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang membatasi jumlah karakter pada dokumen kependudukan maksimal 60 karakter termasuk spasi,” kata Teguh.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Menurut Teguh, nama sepanjang 79 karakter itu tercatat sebelum aturan tersebut diberlakukan. Karena itu, dalam sistem administrasi kependudukan saat ini, penggunaan nama yang terlalu panjang berpotensi menimbulkan berbagai kendala teknis.

“Nama yang terlalu panjang tidak muat di kolom KTP elektronik atau Kartu Keluarga, dan berpotensi terpotong dalam database atau menyebabkan error pada aplikasi layanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut juga dapat memicu ketidaksesuaian data antara dokumen kependudukan dengan dokumen resmi lainnya.

Baca Juga: Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru

“Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data antara dokumen kependudukan dengan dokumen lain seperti paspor, ijazah, hingga buku rekening bank. Hal ini berpotensi menyulitkan masyarakat ketika mengurus berbagai layanan publik,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini membatasi panjang nama yang dicatat dalam dokumen resmi agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Selain temuan nama terpanjang, Dukcapil juga mencatat adanya nama yang sangat singkat dalam data kependudukan nasional.

Teguh menyebutkan terdapat beberapa warga yang hanya memiliki nama satu huruf.

Dalam data kependudukan tercatat nama M, D, C, N, J, Q, dan V, masing-masing dimiliki oleh satu orang warga.

Temuan tersebut menunjukkan keragaman penamaan dalam masyarakat Indonesia yang sangat luas, mulai dari nama yang sangat panjang hingga yang sangat singkat. Dukcapil menilai keragaman itu menjadi salah satu potret unik dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

Load More