- Dukcapil menemukan nama 79 karakter, Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu’art, tercatat dalam data kependudukan.
- Nama terpanjang tersebut tidak sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang membatasi maksimal 60 karakter termasuk spasi.
- Nama terlalu panjang berpotensi menimbulkan kendala teknis pada dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga saat ini.
Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengungkap temuan menarik dalam data administrasi kependudukan nasional. Salah satunya adalah adanya nama warga dengan panjang mencapai 79 karakter, yang tercatat sebagai salah satu nama terpanjang dalam sistem kependudukan Indonesia.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, nama tersebut ditemukan dalam data kependudukan pada 2025.
Nama yang dimaksud adalah Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu’art.
Namun, Teguh menjelaskan bahwa nama tersebut sebenarnya tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru dalam regulasi administrasi kependudukan.
“Nama tersebut belum sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang membatasi jumlah karakter pada dokumen kependudukan maksimal 60 karakter termasuk spasi,” kata Teguh.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Menurut Teguh, nama sepanjang 79 karakter itu tercatat sebelum aturan tersebut diberlakukan. Karena itu, dalam sistem administrasi kependudukan saat ini, penggunaan nama yang terlalu panjang berpotensi menimbulkan berbagai kendala teknis.
“Nama yang terlalu panjang tidak muat di kolom KTP elektronik atau Kartu Keluarga, dan berpotensi terpotong dalam database atau menyebabkan error pada aplikasi layanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut juga dapat memicu ketidaksesuaian data antara dokumen kependudukan dengan dokumen resmi lainnya.
Baca Juga: Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
“Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data antara dokumen kependudukan dengan dokumen lain seperti paspor, ijazah, hingga buku rekening bank. Hal ini berpotensi menyulitkan masyarakat ketika mengurus berbagai layanan publik,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini membatasi panjang nama yang dicatat dalam dokumen resmi agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Selain temuan nama terpanjang, Dukcapil juga mencatat adanya nama yang sangat singkat dalam data kependudukan nasional.
Teguh menyebutkan terdapat beberapa warga yang hanya memiliki nama satu huruf.
Dalam data kependudukan tercatat nama M, D, C, N, J, Q, dan V, masing-masing dimiliki oleh satu orang warga.
Temuan tersebut menunjukkan keragaman penamaan dalam masyarakat Indonesia yang sangat luas, mulai dari nama yang sangat panjang hingga yang sangat singkat. Dukcapil menilai keragaman itu menjadi salah satu potret unik dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!