- Dukcapil menemukan nama 79 karakter, Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu’art, tercatat dalam data kependudukan.
- Nama terpanjang tersebut tidak sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang membatasi maksimal 60 karakter termasuk spasi.
- Nama terlalu panjang berpotensi menimbulkan kendala teknis pada dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga saat ini.
Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengungkap temuan menarik dalam data administrasi kependudukan nasional. Salah satunya adalah adanya nama warga dengan panjang mencapai 79 karakter, yang tercatat sebagai salah satu nama terpanjang dalam sistem kependudukan Indonesia.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, nama tersebut ditemukan dalam data kependudukan pada 2025.
Nama yang dimaksud adalah Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu’art.
Namun, Teguh menjelaskan bahwa nama tersebut sebenarnya tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru dalam regulasi administrasi kependudukan.
“Nama tersebut belum sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang membatasi jumlah karakter pada dokumen kependudukan maksimal 60 karakter termasuk spasi,” kata Teguh.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Menurut Teguh, nama sepanjang 79 karakter itu tercatat sebelum aturan tersebut diberlakukan. Karena itu, dalam sistem administrasi kependudukan saat ini, penggunaan nama yang terlalu panjang berpotensi menimbulkan berbagai kendala teknis.
“Nama yang terlalu panjang tidak muat di kolom KTP elektronik atau Kartu Keluarga, dan berpotensi terpotong dalam database atau menyebabkan error pada aplikasi layanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut juga dapat memicu ketidaksesuaian data antara dokumen kependudukan dengan dokumen resmi lainnya.
Baca Juga: Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
“Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data antara dokumen kependudukan dengan dokumen lain seperti paspor, ijazah, hingga buku rekening bank. Hal ini berpotensi menyulitkan masyarakat ketika mengurus berbagai layanan publik,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini membatasi panjang nama yang dicatat dalam dokumen resmi agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Selain temuan nama terpanjang, Dukcapil juga mencatat adanya nama yang sangat singkat dalam data kependudukan nasional.
Teguh menyebutkan terdapat beberapa warga yang hanya memiliki nama satu huruf.
Dalam data kependudukan tercatat nama M, D, C, N, J, Q, dan V, masing-masing dimiliki oleh satu orang warga.
Temuan tersebut menunjukkan keragaman penamaan dalam masyarakat Indonesia yang sangat luas, mulai dari nama yang sangat panjang hingga yang sangat singkat. Dukcapil menilai keragaman itu menjadi salah satu potret unik dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
Terkini
-
Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi
-
Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan
-
Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran
-
Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap
-
KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
-
KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi
-
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!
-
Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi, Menteri PPPA Usulkan Gerbong Khusus Wanita Dipindah ke Tengah