Indotnesia - Belum lama ini publik dihebohkan dengan kabar mundurnya ratusan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang telah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir. Ramainya para CPNS yang mengundurkan diri, membuat pemerintah lantas memberikan sanksi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 112.154 orang yang dinyatakan lolos CPNS, ada sekitar 105 orang mengundurkan diri.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, mengungkapkan alasan mundurnya para CPNS terjadi lantaran masalah penempatan, gaji dan tunjangan yang dinilai terlalu kecil.
Diketahui setiap Pegawai Negeri SIpil (PNS) akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2019, gaji PNS untuk golongan terendah adalah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp5.901.200.
Sedangkan tunjangan kinerja PNS berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 tahun 2015 terendah adalah golongan Eselon tiga kebawah dengan peringkat jabatan 4 mendapat Rp5.361.800 dan tertinggi Eselon I peringkat jabatan 27 sebesar Rp117.335.000.
Mundurnya ratusan CPNS tersebut dapat membawa kerugian bagi negara. Dilansir dari Suara.com, kerugian bisa terjadi karena formasi di instansi yang harusnya terisi menjadi kosong dan hal itu juga menghamburkan anggaran negara lantaran biaya pelaksanaan seleksi CPNS yang cukup besar.
Oleh karena itu, CPNS yang mengundurkan diri setelah memperoleh persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenakan sanksi yaitu:
1. Sesuai Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.27 Tahun 2021; CPNS yang mengundurkan diri tidak diperbolehkan melamar pada rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.
2. Berdasarkan Pengumuman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu); Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenlu tahun Anggaran 2019, menetapkan denda hingga 50 juta bagi CPNS instansi Kemenlu yang mengundurkan diri.
3. Bagi CPNS yang dinyatakan lolos Badan Intelijen Negara (BIN) tetapi mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi berupa denda yang telah diatur dalam Peng-11/XI/2019:
- Denda 25 juta bagi yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri.
- Denda 50 juta bagi yang telah diangkat CPNS namun mengundurkan diri.
- Denda 100 juta bagi CPNS yang telah diangkat dan mengikuti Diklat namun mengundurkan diri.
4. Pengumuman No.1/PANSEL-CPNS/11/2019 dan PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019 poin VII nomor 4 menetapkan denda 35 juta bagi CPNS yang mengundurkan diri di instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI.
Melihat banyaknya CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos dalam tahap akhir, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyarankan pemerintah agar lebih transparan. Salah satunya terkait hak dan kewajiban yang akan didapatkan para PNS.
“Pemerintah harus melakukan evaluasi terkait proses seleksi rekrutmen atau penerimaan CPNS sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Transparansi terkait hak dan kewajiban perlu dijelaskan dengan transparan kepada anggota masyarakat yang akan melamar sebagai CPNS agar kejadian ini tidak terulang,” kata Guspardi kepada wartawan pada Senin (30/5/2022) dikutip dari Suara.com.
Selain sanksi yang telah disebutkan, rencananya pemerintah juga akan membuat peraturan baru untuk CPNS yang mengundurkan diri, yaitu dilarang mengikuti seleksi CPNS selama 5 tahun mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerugian negara dari biaya pelaksanaan CPNS yang telah digelontorkan.
Berita Terkait
-
Ancaman Denda Musuh Iran Lewat Selat Hormuz Dorong Kenaikan Harga Minyak Dunia Awal Agustus 2026
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Rakyat Nunggak Pajak Kena Denda, Apa Sanksi Jika Pemerintah Gagal Kelola?
-
Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan