/
Senin, 20 Juni 2022 | 15:30 WIB
TikTok/sumiati_erwin

6. Kategori 6, pembatalan penerbangan kompensasi berupa pengalihan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket;

7. Keterlambatan pada kategori 2 hingga 5, penumpang dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.

Selain itu, jika terjadi keterlambatan di atas 6 jam dan penumpang membutuhkan tempat menginap, pihak maskapai wajib menyediakan tempat penginapan.

Itulah hak kompensasi yang bisa didapatkan oleh penumpang saat mengalami keterlambatan penerbangan. Jika pihak maskapai tidak memberikan ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku, Kementerian Perhubungan bakal memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Load More