/
Rabu, 20 Juli 2022 | 10:51 WIB
Indonesia hentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia. (Pexels/ PhotoMIX Company)

Indotnesia - Pemerintah Indonesia resmi menghentikan pengiriman sementara semua sektor tenaga kerja Indonesia (TKI) atau yang kini disebut pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia pada Rabu (13/7/2022). 

Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah adanya pelanggaran kesepakatan yang dilakukan oleh Malaysia terkait perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik di Malaysia.

Diketahui, belum lama ini beredar di media sosial aktivitas merekrut pekerja domestik melalui System Maid Online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," ujar Ida melalui keterangan resmi  Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (14/7/2022) dikutip dari Suara.com.

System Maid Online (SMO) yang dimiliki Malaysia dinilai dapat membuat para PMI rentan mendapatkan eksploitasi karena mengabaikan UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Direktur Bina Penempatan dan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Tenaga Kerja Rendra Setiawan, SMO merupakan sistem sepihak yang dapat menyulitkan pemerintah untuk mengawasi serta memberikan perlindungan bagi para pekerja.

Padahal sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia Ida Fauziyah telah melakukan kesepakatan dengan menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan tentang penempatan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia pada Jumat (1/4/2022).

Adanya kesepakatan tersebut pada dasarnya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia.

Berdasarkan nota kesepahaman itu, kedua negara sepakat bahwa penempatan PMI sektor domestik di Malaysia dilakukan hanya lewat Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya kanal legal.

Baca Juga: Pengusaha Skuter Ngeyel, Pemkot Tegas Larang Skuter Listrik di Seluruh Kota Jogja

Dilansir dari Suara.com, sistem OCS mengintegrasikan sistem daring milik Indonesia dan Malaysia yang otomatis terhubung dalam mengatur penempatan PMI. Lewat sistem tersebut, penempatan PMI dilakukan oleh agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang telah terdaftar dalam sistem.

Selain itu, sistem OCS juga mengatur agar PMI hanya akan bekerja di satu rumah dengan maksimal jumlah keluarga enam orang. Deskripsi pekerjaan juga dilakukan per jabatan sehingga pekerja Indonesia tidak akan melakukan pekerjaan ganda.

Load More