/
Selasa, 26 Juli 2022 | 17:32 WIB
Sejumlah remaja berpose saat difoto di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). (Suara.com/Alfian Winanto)

Indotnesia - Pendaftaran merek Citayam Fashion Week oleh beberapa pihak menjadi polemik. Lalu muncul pertanyaan, bisakah merek Citayam Fashion Week menjadi milik bersama sehingga bisa bermanfaat bagi banyak pihak?

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Kurniaman Telaumbanua, menyarankan agar CFW ini dibentuk menjadi kolektif.

Artinya, ada perkumpulan yang berbadan hukum. Kemudian perkumpulan inilah yang mengajukan pendaftaran merek ke DJKI. 

“Kami sarankan kalau bisa, ini jadi kolektif saja, dibentuk perkumpulan berbadan hukum,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).

“Kemudian perkumpulan berbadan hukum itu yang mendaftarkan permohonan merek sehingga semuanya mendapatkan manfaat dari keadaan ini,” imbuhnya.

Sejauh ini, tiga pihak yang mengajukan permohonan merek “Citayam Fashion Week” adalah Indigo Aditya Nugroho, PT Tiger Wong Entertainment yang dimiliki oleh selebritas Baim Wong, dan Daniel Handoko Santoso.

Namun, pihak Indigo telah melakukan penarikan kembali atas pengajuan tersebut, yang diduga untuk menghindari polemik yang lebih panjang.

Kurniaman mengatakan ketiganya mengajukan permohonan yang murni dari masing-masing pihak, yang berarti bukan berdasarkan mendapat kuasa dari pihak lain. 

Sementara itu, Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu  mengapresiasi sikap penarikan diri itu. Ia berpendapat, tindakan tersebut adalah tanggapan atas polemik merek CFW yang seharusnya menjadi milik umum. 

Baca Juga: Mengenal Rupiah Digital Versi BI yang Beda dari Kartu Kredit dan E-Wallet

“Harapan kita, supaya tidak berkelanjutan polemik di masa yang akan datang, pihak-pihak yang telah mengajukan (permohonan merek) agar mengambil sikap yang sama dengan Mas Indigo Aditya Nugroho untuk ditarik kembali sehingga tidak berkelanjutan prosesnya di tempat kita,” jelasnya.

Load More