/
Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:32 WIB
Ada sejumlah kewajiban PSE menurut Permenkominfo 5/2020. (Pexels)

Indotnesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menuai kecaman dari warganet atas pemblokiran sejumlah situs dan aplikasi yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Hingga Selasa (2/8/2022) pagi, terpantau sebanyak lebih dari 45.000 kicauan mendengungkan tagar #BlokirKominfo. Tweet para netizen itu dipenuhi dengan kritik karena mereka tidak bisa mengakses situs yang telah diblokir, seperti PayPal, Steam, dan Epic Games.

Lalu, sebenarnya apa sih arti PSE?

Mengutip Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, PSE adalah setiap  orang, penyelenggara  negara,  badan  usaha,  dan  masyarakat  yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem    elektronik    secara    sendiri sendiri    maupun bersama-sama   kepada   Pengguna   Sistem   Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 

Sementara PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan  Sistem  Elektronik  oleh  orang,  badan usaha, dan masyarakat.

Dalam peraturan menteri itu menyebutkan PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran. Pendaftaran dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh PSE. 

Selain pendaftaran, berikut kewajiban PSE Lingkup Privat menurut Pasal 9 Permenkominfo 5/2020:

1. PSE Lingkup Privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

2. PSE Lingkup Privat wajib menyediakan petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Polandia Sebut Kucing Sebagai Spesies Alien Invasif, Apa Bahayanya?

3. PSE Lingkup Privat wajib memastikan:
- Sistem elektroniknya tidak memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang
- Sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang

Informasi atau dokumen elektronik yang dilarang tersebut yakni melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, serta memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang dilarang.

Load More