Indotnesia - Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM (Perinkopukm) Kota Yogyakarta bersama dengan Pusat HKI Universitas Islam Indonesia (UII) memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Jogja.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak atas kekayaan intelektual. Kekayaan Intelektual (KI) atau kekayaan tak benda memuat kreasi dari intelektualitas seseorang atau kelompok orang. HAKI dapat berupa hak cipta, merek dagang, paten, karya seni, atau rahasia dagang.
Mengutip Antara, kegiatan ini menjadi fasilitasi pendaftaran HKI yang pertama kali dilakukan di Jogja sebagai tindak lanjut dari Program Kelas Pelatihan HKI pada tahun lalu.
“Kegiatan ini baru pertama kali kami lakukan. Kami bekerja sama dengans alah satu pusat studi salah satu Universitas di Yogyakarta,” ujar Kepala Bidang Perinkopukm DIY dikutip dari Antara pada Rabu (10/8/2022).
Tujuan kegiatan sebagai salah satu upaya perlindungan produk yang dilakukan tidak hanya soal pembiayaan, tetapi juga persiapan aspek dan berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran.
Mengutip dari laman Perinkopukm Jogja, bagi para IKM yang ingin mendapatkan fasilitas pendaftaran HKI secara gratis ada tiga persyaratan, yaitu:
1. Industri Kecil dan Menengah(IKM) beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik merek di Yogyakarta
3. Memiliki logo merek usaha
Baca Juga: Akhir Kasus Paksa Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Pihak Sekolah Tetap Kena Sanksi
Sementara, pendaftaran HKI khusus IKM binaan dari Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta bisa ikut dengan 2 syarat, yaitu:
1. Industri Kecil dan Menengah (IKM) binaan Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Yogyakarta
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar dapat mencari informasi di laman web atau Instagram Perinkopukm Jogja. Di sana akan ada kontak yang bisa dihubungi terkait informasi pendaftaran.
“Harapannya, seluruh pelaku IKM di Yogyakarta memiliki merek yang sudah terdaftar. Beberapa pelaku usaha sudah mendaftarkan merek mereka, khususnya pelaku usaha besar,” tandasnya.
Namun, fasilitas pendaftaran HKI ini memiliki kuota yang terbatas, yaitu hanya untuk 50 IKM pada bulan Agustus 2022. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang berminat agar segera mendaftarkan merek usahanya. Apalagi, jika mengurus langsung bisa merogoh kocek sekitar Rp500.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini
-
Link Lowongan Kerja Manajer Kopdes Merah Putih 2026: Ada 30.000 Formasi
-
Arti Warna 4 Level Nutrisi Minuman Tinggi Gula, Garam, dan Lemak: Ini Cara Bacanya!
-
Bawa Anak SMP ke Rumah untuk Dicabuli, Tukang Ojek Lansia Digeruduk Warga
-
Tragis! Gagal Salip Bus, Pemotor di Jakarta Barat Tewas Terlindas di Flyover Pesing
-
Zulhas Pastikan Stok Beras Aman hingga 2027 Meski Ada Ancaman El Nino Godzilla
-
12 Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Ada Balita 2 Tahun
-
Flakes Off, Confidence On! lavojoy Upgrade Cara Merawat Scalp Tanpa Drama Ketombe
-
5 HP Honor 5G Terbaru, Performa Andal untuk Multitasking dan Produktivitas
-
Respons Arahan Presiden, BGN Segera Operasikan 900 SPPG untuk Jangkau Daerah Terpencil