Indotnesia - Bharada E alias Richard Eliezer menjadi tersangka penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Ia menerima perintah dari atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kepada kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, ia menyampaikan keinginan dan impiannya di masa depan. Pria 25 tahun itu masih berharap bisa berkarier di kepolisian, khususnya di kesatuannya di Brimob.
Bharada E juga berniat untuk menikah dan memiliki keluarga. Maka dari itu, ia memohon kepada Ronny untuk dibela semaksimal mungkin.
"Dia masih muda, harapan orang tua. Ingin melanjutkan hidup, ingin berkeluarga," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Minggu (14/8/2022).
Ronny berupaya untuk meringankan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Ia mengatakan bakal menghadirkan dua saksi ahli dari psikolog dan hukum pidana.
"Minggu depan kami mengajukan dan bermohon kepada penyidik untuk saksi ahli meringankan, yakni saksi ahli psikologi dan saksi ahli hukum pidana," katanya.
Ia menargetkan Brigadir E dapat keringanan hukuman, bahkan kebebasan. Menurutnya, Richard mendapat tekanan dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Dia (Bharada E) waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain. Dan dia harus gitu loh, keadaan terpaksa. Karena yang memerintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia," tuturnya.
"Harapan kami supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman," imbuhnya.
Baca Juga: Viral Pelecehan Seksual di Grup WA Kantor, Kawan Lama Group Lakukan Investigasi Internal
Kepada Suara.com, Ronny juga menepis pernyataan pengacara Brigadir E sebelumnya, Deolipa Yumara, tentang uang sebesar Rp1 miliar yang dijanjikan untuk membunuh Brigadir J.
Menurutnya, pernyataan tersebut mengindikasikan seolah-olah Richard mengetahui rencana pembunuhan. Padahal, ia tidak mengetahui tentang rencana tersebut.
"Pemberian uang itu, janji uang itu setelah kejadian. Jadi ini perlu kami luruskan. Jangan sampai mendiskreditkan klien," kata Ronny.
Sebagai informasi, Bharada E dijadikan tersangka dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan