Indotnesia - Kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) yang menyebabkan tangkap tangan dosen akibat menerima uang suap menimbulkan perdebatan lain.
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta jalur mandiri pendaftaran mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar dihapus. Tak hanya itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf juga menyatakan pendapat serupa.
Menurutnya, kasus yang terjadi di Unila harus menjadi cambuk bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh PTN.
“Keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur Mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia,” Kata Dede dikutip dari dalam siaran lama DPR RI pada Rabu (23/8/2022).
Menurut Dede, jalur mandiri adalah afirmasi bagi calon mahasiswa maupun mahasiswa dengan kebutuhan khusus, seperti dari daerah tertinggal, mahasiswa tidak mampu, atau persoalan lain.
Selain itu, jalur mandiri juga diperuntukan bagi mahasiswa berbakat di bidang non-akademik, seperti olahraga, seni, dan sebagainya. Dia mengusulkan agar jalur mandiri PTN dihapuskan.
“Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja. Diganti dengan test seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3. Dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur. Sehingga tidak terjadi lobby-lobby bawah tangan. Dan transparan penggunanya,” ungkap Dede.
Dede juga menyebut bahwa proses transparansi tersebut tidak hanya untuk jalur penerimaan mahasiswa saja, tetapi juga dalam proses kelulusan, memperoleh gelar akademik, maupun dalam kenaikan pangkat di lingkungan PTN.
Dia juga meminta agar pemerintah dengan cepat membereskan kasus yang melibatkan pejabat tinggi di Unila dan beberapa dosen agar segala kegiatan kampus tidak terkendala.
Baca Juga: Kekeringan Terburuk di Eropa dan China, Sungai-sungai Mengering dan Pabrik Tutup
Atas kasus tersebut Dede juga mengingatkan bahwa seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan tidak dirampas oleh sifat koruptif pejabat kampus atau kepentingan lain.
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
3 Parfum Wanita Aroma Sandalwood di Alfamart Mulai Rp29.500
-
CEK FAKTA: Israel Rata dengan Tanah Ulah Rudal Iran, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Rabu 11 Maret 2026
-
Piche Kota Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti
-
Novel The Case We Met: Romansa, Teka-teki Hukum, dan Realitas Dunia Medis
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Rabu 11 Maret 2026
-
Zionis Kiamat! Warga Israel Kocar Kacir Dihujani Rudal
-
Rupiah Ditutup ke Level Rp16.886 per Dolar AS, Analis: BI Tak Bisa Terus Intervensi
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Rabu 11 Maret 2026
-
Perjanjian Dagang RIAS Digugat ke PTUN, DPR Dikritik Tak Kritis Jalankan Fungsi Pengawasan