Indotnesia - Kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) yang menyebabkan tangkap tangan dosen akibat menerima uang suap menimbulkan perdebatan lain.
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta jalur mandiri pendaftaran mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar dihapus. Tak hanya itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf juga menyatakan pendapat serupa.
Menurutnya, kasus yang terjadi di Unila harus menjadi cambuk bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh PTN.
“Keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur Mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia,” Kata Dede dikutip dari dalam siaran lama DPR RI pada Rabu (23/8/2022).
Menurut Dede, jalur mandiri adalah afirmasi bagi calon mahasiswa maupun mahasiswa dengan kebutuhan khusus, seperti dari daerah tertinggal, mahasiswa tidak mampu, atau persoalan lain.
Selain itu, jalur mandiri juga diperuntukan bagi mahasiswa berbakat di bidang non-akademik, seperti olahraga, seni, dan sebagainya. Dia mengusulkan agar jalur mandiri PTN dihapuskan.
“Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja. Diganti dengan test seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3. Dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur. Sehingga tidak terjadi lobby-lobby bawah tangan. Dan transparan penggunanya,” ungkap Dede.
Dede juga menyebut bahwa proses transparansi tersebut tidak hanya untuk jalur penerimaan mahasiswa saja, tetapi juga dalam proses kelulusan, memperoleh gelar akademik, maupun dalam kenaikan pangkat di lingkungan PTN.
Dia juga meminta agar pemerintah dengan cepat membereskan kasus yang melibatkan pejabat tinggi di Unila dan beberapa dosen agar segala kegiatan kampus tidak terkendala.
Baca Juga: Kekeringan Terburuk di Eropa dan China, Sungai-sungai Mengering dan Pabrik Tutup
Atas kasus tersebut Dede juga mengingatkan bahwa seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan tidak dirampas oleh sifat koruptif pejabat kampus atau kepentingan lain.
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda