Indotnesia - Kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) yang menyebabkan tangkap tangan dosen akibat menerima uang suap menimbulkan perdebatan lain.
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta jalur mandiri pendaftaran mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar dihapus. Tak hanya itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf juga menyatakan pendapat serupa.
Menurutnya, kasus yang terjadi di Unila harus menjadi cambuk bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh PTN.
“Keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur Mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia,” Kata Dede dikutip dari dalam siaran lama DPR RI pada Rabu (23/8/2022).
Menurut Dede, jalur mandiri adalah afirmasi bagi calon mahasiswa maupun mahasiswa dengan kebutuhan khusus, seperti dari daerah tertinggal, mahasiswa tidak mampu, atau persoalan lain.
Selain itu, jalur mandiri juga diperuntukan bagi mahasiswa berbakat di bidang non-akademik, seperti olahraga, seni, dan sebagainya. Dia mengusulkan agar jalur mandiri PTN dihapuskan.
“Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja. Diganti dengan test seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3. Dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur. Sehingga tidak terjadi lobby-lobby bawah tangan. Dan transparan penggunanya,” ungkap Dede.
Dede juga menyebut bahwa proses transparansi tersebut tidak hanya untuk jalur penerimaan mahasiswa saja, tetapi juga dalam proses kelulusan, memperoleh gelar akademik, maupun dalam kenaikan pangkat di lingkungan PTN.
Dia juga meminta agar pemerintah dengan cepat membereskan kasus yang melibatkan pejabat tinggi di Unila dan beberapa dosen agar segala kegiatan kampus tidak terkendala.
Baca Juga: Kekeringan Terburuk di Eropa dan China, Sungai-sungai Mengering dan Pabrik Tutup
Atas kasus tersebut Dede juga mengingatkan bahwa seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan tidak dirampas oleh sifat koruptif pejabat kampus atau kepentingan lain.
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026
-
Gratis Itu Relatif, Setidaknya Itu yang Saya Pelajari dari Sekolah Negeri
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 26 April 2026, Hoki Besar Menanti!
-
Tembus Miliaran Rupiah! Bedah Detail Koleksi Berlian Syifa Hadju di Momen Siraman hingga Sungkeman
-
UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat
-
4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah
-
Ditinggal Jemput Istri ke Medan, Rumah Karyawan BUMN di Simalungun Dibobol Maling
-
Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI
-
Promo JSM Alfamart 26 April 2026, Banjir Diskon Susu Anak dan Kebutuhan Dapur
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade