Indotnesia - Kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) yang menyebabkan tangkap tangan dosen akibat menerima uang suap menimbulkan perdebatan lain.
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta jalur mandiri pendaftaran mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar dihapus. Tak hanya itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf juga menyatakan pendapat serupa.
Menurutnya, kasus yang terjadi di Unila harus menjadi cambuk bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh PTN.
“Keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur Mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia,” Kata Dede dikutip dari dalam siaran lama DPR RI pada Rabu (23/8/2022).
Menurut Dede, jalur mandiri adalah afirmasi bagi calon mahasiswa maupun mahasiswa dengan kebutuhan khusus, seperti dari daerah tertinggal, mahasiswa tidak mampu, atau persoalan lain.
Selain itu, jalur mandiri juga diperuntukan bagi mahasiswa berbakat di bidang non-akademik, seperti olahraga, seni, dan sebagainya. Dia mengusulkan agar jalur mandiri PTN dihapuskan.
“Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja. Diganti dengan test seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3. Dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur. Sehingga tidak terjadi lobby-lobby bawah tangan. Dan transparan penggunanya,” ungkap Dede.
Dede juga menyebut bahwa proses transparansi tersebut tidak hanya untuk jalur penerimaan mahasiswa saja, tetapi juga dalam proses kelulusan, memperoleh gelar akademik, maupun dalam kenaikan pangkat di lingkungan PTN.
Dia juga meminta agar pemerintah dengan cepat membereskan kasus yang melibatkan pejabat tinggi di Unila dan beberapa dosen agar segala kegiatan kampus tidak terkendala.
Baca Juga: Kekeringan Terburuk di Eropa dan China, Sungai-sungai Mengering dan Pabrik Tutup
Atas kasus tersebut Dede juga mengingatkan bahwa seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan tidak dirampas oleh sifat koruptif pejabat kampus atau kepentingan lain.
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Review Teach You a Lesson: Drama yang Menampar Realitas Dunia Pendidikan
-
Jakarta Baru Punya 5,31 Persen Ruang Terbuka Hijau: Mengapa Warga Turun Tangan Kawal Taman Kota?
-
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Bayi Keysha di RSUD KH Muhammad Thohir
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Heboh Isu SDN di Ende Digusur Jadi Kopdes, Jenderal Maruli: Gak Normal kalau Membubarkan Sekolah
-
Gaji Tak Ikuti Kenaikan Harga Pertamax, Kurir Paket Mau Beralih Pertalite
-
Konsisten Lakukan Pengawasan Pekerjaan Stadion, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Kontraktor
-
Menyusun Kembali Hidup yang Hilang dalam Novel Silence
-
Gara-gara Jagung Bakar, Klinik Bidan di Bandar Lampung Nyaris Ludes Dilalap Api