/
Sabtu, 12 November 2022 | 09:17 WIB
12 atlet badminton diangkat jadi PNS. (Twitter/FajarAlviaan)

Indotnesia - Sejumlah atlet badminton Indonesia resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Rabu (9/11/2022).

Atlet badminton yang diangkat menjadi PNS, yaitu Anthony Sinisuka Ginting, Hendra Setiawan, Muhammad Ahsan, Fajar Alfian, Marcus Fernaldi Gideon, Hafiz Faizal, Ketut Mahadewi Istarani, Edi Subaktiar dan Deby Susanto.

Selain itu, ada pula nama altet lain yang turut resmi menjabat sebagai PNS, yaitu Greysia Polii, Liliyana Natsir, dan Tantowi Ahmad.

Diketahui, sebanyak 12 atlet badminton tersebut diangkat menjadi PNS setelah mengikuti proses seleksi sejak 2018.

Sama seperti peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lain, para atlet tersebut juga melakukan rangkaian tes, mulai dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Meski begitu, terdapat pengecualian khusus yang diberikan yaitu berupa sedikit keringanan nilai tes SKD bagi para atlet berprestasi. Nantinya, bagi atlet yang lolos seleksi CPNS juga tetap dapat menjadi olahragawan.

Usulan mengangkat atlet berprestasi sebagai PNS pada gelaran CPNS 2018 diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Dalam gelaran CPNS 2018, tercatat ada 198 atlet berprestasi dari berbagai cabang olahraga yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sementara untuk gaji para atlet badminton yang diangkat menjadi PNS, jika dirunut berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) No. 15 Tahun 2019, disebutkan bahwa gaji semua PNS ditentukan berdasarkan golongan serta lama masa kerja.

Baca Juga: Konser Boy Pablo di Jakarta Batal Digelar, Ini Alasannya

Adapun rincian gaji PNS adalah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Load More