Indotnesia - Elanto Wijoyono kembali melontarkan kritiknya. Kali ini dia menghentikan pengawalan bus pariwisata di Jogja yang sedang dikawal oleh polisi.
Melalui akun Twitter pribadinya @joeyakarta, aktivis ‘Jogja Ora Didol’ itu mengatakan telah menegur mobil dan motor polisi yang mengawal bus pariwisata asal Tegal. Menurutnya, pengawalan tersebut memiliki indikasi menyimpang.
“Baru saja saya menghentikan dan menegur keras mobil dan motor patwal @polresjogja yang sedang kawal gerombolan bus wisata SMP asal Tegal saat melintas di playover Janti,” cuitnya phada Minggu (13/11/2022).
“Indikasi praktik koruptif dalam balut jasa pengawalan masih terus terjadi di #jogja. Bagaimana janji integritas polisi? cc @kapoldaDIY,” lanjutnya.
Elanto yang dikenal sebagai pemerhati kebijakan publik (khususnya di Jogja) juga mempertanyakan urgensi dari pengawalan tersebut.
“Saya bertanya apakah urgensi dari pengawalan tersebut? Dijawab petugas,”Rombongan kemalaman sehingga mohon dikawal keluar #jogja.” tulisnya.
Menurut pria yang akrab disapa Joyo itu, petugas operator tur dan rombongan wisata seharusnya bisa mengatur waktu. Selain itu, Joyo juga mengatakan pihak polisi seharusnya bisa menolak patwal dari pengguna jalan yang tidak memiliki haknya.
Aksi seperti ini bukan kali pertama yang dilakukannya. Elanto memang dikenal getol menentang penyimpangan dan menegakkan kebijakan pemerintah.
Terkait hal tersebut, sebenarnya bagaimana aturan pengawalan polisi?
Baca Juga: Berapa Lama Manusia Bertahan Tanpa Makanan dan Apa Efek Kelaparan bagi Tubuh?
Melansir laman polri.go.id, tiap orang memiliki hak yang sama dalam menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Akan tetapi, ada beberapa pengguna jalan yang memang mendapat prioritas.
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob
-
Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?
-
Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Rp7 Miliar