Indotnesia - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu surat penting bagi para pengendara. Karena itu, para pengguna kendaraan harus mengecek masa berlaku serta melakukan perpanjangan SIM sebelum tenggat waktu.
Pasalnya, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat dilakukan perpanjangan meskipun hanya telah satu hari. Hal itu tentu berpengaruh dengan biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih banyak karena harus membuat SIM baru.
Apalagi aturan terbaru menyebutkan masa berlaku SIM tidak lagi merujuk pada tanggal kelahiran pemilik surat, melainkan mengikuti tanggal penerbitan.
Selain itu terkait biaya perpanjangan SIM tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam aturan tersebut, biaya perpanjangan SIM A (pengguna kendaraan roda empat) sebesar Rp80.000. Sementara biaya perpanjangan SIM C (pengguna sepeda motor) yaitu sebanyak Rp75.000.
Namun, besaran tersebut belum termasuk biaya tambahan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM.
Ada cek kesehatan yang akan dikenakan biaya sebesar Rp25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp30.000.
Jadi, untuk perpanjangan SIM C total yang harus dibayarkan yaitu Rp130.000, sedangkan SIM A yaitu sebanyak Rp135.000.
Bagi pengguna kendaraan yang tidak memperpanjang masa berlaku SIM dapat terkena tilang atau razia dan dikenakan sanksi pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: Lampu Merah Pingit Jogja Jadi Salah Satu yang Terlama di Indonesia, Mana Lagi?
Hal itu tertuang dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sementara itu, ada berkas-berkas yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM, yaitu:
1. E-KTP beserta fotokopinya 2 lembar
2. SIM asli beserta fotokopinya 2 lembar
3. Surat keterangan kesehatan dari dokter
4. Surat lulus psikologi.
Berita Terkait
-
Hendak Perpanjang Masa Berlaku SIM A atau C, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling dari Polda Metro Jaya
-
Pahami Syarat dan Alasan SIM C Dibagi Tiga Golongan, Kapan Mulai Berlaku?
-
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Yogyakarta, Persyaratan dan Biaya Selama November 2022
-
Kapolri Keluarkan Aturan Baru Soal Pembuatan dan Perpanjangan SIM Jadi Lebih Mudah, Biayanya Segini
-
Tutorial Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif