Indotnesia - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu surat penting bagi para pengendara. Karena itu, para pengguna kendaraan harus mengecek masa berlaku serta melakukan perpanjangan SIM sebelum tenggat waktu.
Pasalnya, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat dilakukan perpanjangan meskipun hanya telah satu hari. Hal itu tentu berpengaruh dengan biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih banyak karena harus membuat SIM baru.
Apalagi aturan terbaru menyebutkan masa berlaku SIM tidak lagi merujuk pada tanggal kelahiran pemilik surat, melainkan mengikuti tanggal penerbitan.
Selain itu terkait biaya perpanjangan SIM tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam aturan tersebut, biaya perpanjangan SIM A (pengguna kendaraan roda empat) sebesar Rp80.000. Sementara biaya perpanjangan SIM C (pengguna sepeda motor) yaitu sebanyak Rp75.000.
Namun, besaran tersebut belum termasuk biaya tambahan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM.
Ada cek kesehatan yang akan dikenakan biaya sebesar Rp25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp30.000.
Jadi, untuk perpanjangan SIM C total yang harus dibayarkan yaitu Rp130.000, sedangkan SIM A yaitu sebanyak Rp135.000.
Bagi pengguna kendaraan yang tidak memperpanjang masa berlaku SIM dapat terkena tilang atau razia dan dikenakan sanksi pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: Lampu Merah Pingit Jogja Jadi Salah Satu yang Terlama di Indonesia, Mana Lagi?
Hal itu tertuang dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sementara itu, ada berkas-berkas yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM, yaitu:
1. E-KTP beserta fotokopinya 2 lembar
2. SIM asli beserta fotokopinya 2 lembar
3. Surat keterangan kesehatan dari dokter
4. Surat lulus psikologi.
Berita Terkait
-
Hendak Perpanjang Masa Berlaku SIM A atau C, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling dari Polda Metro Jaya
-
Pahami Syarat dan Alasan SIM C Dibagi Tiga Golongan, Kapan Mulai Berlaku?
-
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Yogyakarta, Persyaratan dan Biaya Selama November 2022
-
Kapolri Keluarkan Aturan Baru Soal Pembuatan dan Perpanjangan SIM Jadi Lebih Mudah, Biayanya Segini
-
Tutorial Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa
-
Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas