Indotnesia - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu surat penting bagi para pengendara. Karena itu, para pengguna kendaraan harus mengecek masa berlaku serta melakukan perpanjangan SIM sebelum tenggat waktu.
Pasalnya, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat dilakukan perpanjangan meskipun hanya telah satu hari. Hal itu tentu berpengaruh dengan biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih banyak karena harus membuat SIM baru.
Apalagi aturan terbaru menyebutkan masa berlaku SIM tidak lagi merujuk pada tanggal kelahiran pemilik surat, melainkan mengikuti tanggal penerbitan.
Selain itu terkait biaya perpanjangan SIM tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam aturan tersebut, biaya perpanjangan SIM A (pengguna kendaraan roda empat) sebesar Rp80.000. Sementara biaya perpanjangan SIM C (pengguna sepeda motor) yaitu sebanyak Rp75.000.
Namun, besaran tersebut belum termasuk biaya tambahan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM.
Ada cek kesehatan yang akan dikenakan biaya sebesar Rp25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp30.000.
Jadi, untuk perpanjangan SIM C total yang harus dibayarkan yaitu Rp130.000, sedangkan SIM A yaitu sebanyak Rp135.000.
Bagi pengguna kendaraan yang tidak memperpanjang masa berlaku SIM dapat terkena tilang atau razia dan dikenakan sanksi pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: Lampu Merah Pingit Jogja Jadi Salah Satu yang Terlama di Indonesia, Mana Lagi?
Hal itu tertuang dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sementara itu, ada berkas-berkas yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM, yaitu:
1. E-KTP beserta fotokopinya 2 lembar
2. SIM asli beserta fotokopinya 2 lembar
3. Surat keterangan kesehatan dari dokter
4. Surat lulus psikologi.
Berita Terkait
-
Hendak Perpanjang Masa Berlaku SIM A atau C, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling dari Polda Metro Jaya
-
Pahami Syarat dan Alasan SIM C Dibagi Tiga Golongan, Kapan Mulai Berlaku?
-
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Yogyakarta, Persyaratan dan Biaya Selama November 2022
-
Kapolri Keluarkan Aturan Baru Soal Pembuatan dan Perpanjangan SIM Jadi Lebih Mudah, Biayanya Segini
-
Tutorial Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Pensiun, Apa Itu? Lionel Messi: Saya Mau Main di Piala Dunia 2030
-
Kita Bikin Romantis! Ucapan Antonela untuk Messi di Usia 39: Kami Punya Segalanya Karena Kamu
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Berapa Harga iPad Paling Murah 2026? Desain Premium, Paling Worth It Dibeli
-
Vino G Bastian, Sigi Wimala, dan Rudi Soedjarwo Bicara Arti Kasih Sayang di Film Tanah Runtuh