Indotnesia - Kabar soal 2 remaja di Makassar yang tega menculik dan membunuh seorang bocah untuk dijual organ tubuhnya sedang menjadi perhatian publik.
Pelaku diketahui berinisial AD (17) dan MF (14), sedangkan korban merupakan siswa kelas 5 SD yang berusia 11 tahun berinisial MFS.
Melansir Suara.com, peristiwa bermula ketika AD mengajak FMS untuk membersihkan rumahnya dengan iming-iming sejumlah uang. Akan tetapi ketika sampai di rumah AD, MFS bukan diminta untuk membersihkan rumahnya melainkan disuruh menunggu sambil menonton laptop.
Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya yang dimulai dari mencekik MFS hingga membenturkan kepalanya sampai tak bernyawa.
Namun meski terlanjur membunuh FMS, AD dan MF tidak tahu bagaimana cara mengambil organ tubuh korbannya tersebut, sehingga tersangka membuang mayat di bawah jembatan.
Menurut Kapolrestabes Makassar Kombespol Budhi Haryanto, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan berencana menjual organ tubuhnya untuk menjadi kaya raya.
“Ingin menjadi kaya dan punya harta sehingga muncul niatnya melakukan pembunuhan. Rencananya organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual,” kata Budhi seperti dikutip dari Suara.com.
Budhi mengatakan meski tidak tergabung dalam jaringan sindikat penjual organ, tersangka terpengaruh dengan konten negatif di internet tentang jual beli organ tubuh.
“Pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet tentang jual beli organ tubuh," ungkapnya.
Baca Juga: Catat Sejarah, Elon Musk Kehilangan Kekayaan Hampir Rp3.000 Triliun
Lantas, apa hukum dan sanksi jika melakukan jual beli organ secara ilegal?
Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 64 ayat (3), organ atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan berbagai alasan.
“Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun,” bunyi Pasal 64 ayat (3).
Sementara, transplantasi organ atau jaringan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki ahli serta harus mengikuti sejumlah ketentuan dan dilakukan di fasilitas kesehatan.
“Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.” Bunyi Pasal 65 ayat (1).
Transplantasi dilakukan dengan tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Rekomendasi TWS dengan Active Noise Cancellation (ANC) Termurah 2026, Anti Bising
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Ramalan Zodiak Terasa Selalu Relate? Bisa Jadi Ini Tanda Barnum Effect
-
Asian Mini Football Championship 2026 Digelar di Palembang, Jakabaring Jadi Arena Utama
-
Sepatu Putih Sebaiknya Dicuci Pakai Apa? Ini Cara Merawat yang Benar agar Tidak Kuning
-
Brad Arnold, Vokalis dan Pendiri 3 Doors Down Meninggal Dunia di Usia 47 Tahun
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Misteri Gema dari Peti Mati
-
4 Sunscreen yang Sebaiknya Dihindari Kulit Sensitif, Cegah Kemerahan dan Iritasi
-
Enam Bulan Pasca Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama