Bisnis / Ekopol
Kamis, 26 Maret 2026 | 15:06 WIB
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) meminta pemerintah menaikkan fuel surcharge dan tarif batas atas harga tiket pesawat domestik imbas konflik di Timur Tengah. [Antara]
Baca 10 detik
  • INACA meminta pemerintah menaikkan fuel surcharge 15 persen dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket domestik 15 persen akibat krisis energi global.
  • Kenaikan biaya operasional dipicu oleh menguatnya dolar AS dan melonjaknya harga minyak dunia serta avtur.
  • Permintaan penyesuaian ini bertujuan menjaga keberlanjutan usaha maskapai dan keselamatan penerbangan nasional.

Suara.com - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) meminta pemerintah menaikkan fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat domestik imbas adanya konflik geopolitik global.

Sekjen INACA Bayu Sutanto mengatakan harga minyak dunia yang terus naik akibat perang Israel dan Amerika Serikat melawan Iran di Teluk Persia dan semakin melemahnya nilai tukar rupiah membuat para maskapai harus menaikkan harga tiket pesawat.

"Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dimana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional," kata Bayu dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Menurutnya saat ini banyak maskapai di berbagai negara yang melakukan penyesuaian biaya operasional dengan menambahkan fuel surcharge antara 5-70 persen.

Hal tersebut dapat terlihat dari maskapai Air India, Air India Express, IndiGo dan Akasa Air dari India; South African Airlines, FlySafair dari Afrika Selatan; Cathay Pacific dan Hong Kong Airlines dari Hong Kong; Thai Airways dari Tailan.

Selanjutnya Qantas dari Australia; Korean Air dan Asiana dari Korea Selatan; hingga Air Mauritius, Ethiopian Airlines, Kenya Airlines dan maskapai-maskapai lainnya.

Bayu menyebutkan, pihaknya menghimpun data-data dan analisis terkait dengan kondisi penerbangan nasional yang terdampak kondisi krisis geopolitik, pertama peningkatan nilai tukar (kurs) mata uang dolar AS terhadap rupiah.

Dimana tahun 2019 saat ditetapkannya tarif batas atas (TBA) melalui KM 106 Tahun 2019, rata-rata 1 dolar AS adalah Rp14.136, sedangkan pada tahun 2026 (Maret) rata-rata sudah mencapai Rp17.000 atau naik lebih dari 20 persen.

"Biaya operasional maskapai penerbangan 70 persen menggunakan dolar AS, sedangkan pendapatan maskapai nasional adalah dari rupiah, sehingga dengan naiknya nilai tukar dolar AS akan semakin membebani keuangan maskapai penerbangan nasional," ujar Bayu.

Baca Juga: Inaca Ingin Pemerintah Kembangkan Minyak Jelantah Jadi Bioavtur, Dinilai Harga Tiket Bisa Turun

Kedua, harga minyak global per Maret 2026 naik dari sebelumnya 70 dolar AS/galon menjadi 110 dolar AS/galon atau naik 57 persen. Hal tersebut mempengaruhi fluktuasi harga avtur di Indonesia, di mana pada tahun 2019 harga avtur sebesar Rp10.442/liter.

Sedangkan, pada Maret 2026 sudah mencapai Rp.14.000-Rp.15.500/liter (harga berbeda tiap bandara) atau naik sebesar 34-48 persen.

"Harga avtur ini diprediksi akan naik lagi mengikuti kenaikan harga minyak akibat krisis geopolitik global tersebut," ujarnya.

Ketiga, Pertamina sebagai penyalur bahan bakar pesawat (avtur) selalu melakukan penyesuaian harga per tanggal 1 tiap bulan.

"Dengan demikian terdapat kemungkinan besar harga avtur per 1 April 2026 akan naik, mengikuti harga pasaran yang sudah naik tinggi akibat krisis geopolitik di Timur Tengah tersebut," jelasnya.

Keempat, terdapat penambahan biaya operasional maskapai yang melakukan penerbangan ke luar negeri terutama ke Timur Tengah dan Eropa, di mana rute penerbangan eksisting melewati wilayah konflik sehingga harus melakukan penerbangan dengan rute memutar dengan biaya operasional menjadi lebih tinggi.

Load More