- Ahmad Dofiri mengungkap adanya praktik jual-beli kuota khusus penerimaan anggota Polri di Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026.
- Polri berkomitmen memperbaiki transparansi rekrutmen bagi pendaftar jalur prestasi dan wilayah 3T agar sesuai tujuan awal organisasi.
- Polri akan menghapus istilah jalur kuota khusus untuk mencegah kesalahpahaman dan praktik transaksi ilegal dalam proses seleksi anggota.
Suara.com - Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Ahmad Dofiri mengungkapkan adanya pihak-pihak yang diduga menjual-beli kuota khusus dalam penerimaan anggota Polri.
Padahal, kuota tersebut seharusnya digunakan untuk mengakomodasi calon dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kuota khusus juga diimplementasikan bagi calon anggota dari jalur prestasi.
“Cuman karena ada kemudian yang mendompleng, di situ lah kira-kira,” kata Dofiri di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Untuk itu, dia menegaskan Polri tetap akan mengakomodasi calon anggota yang berasal dari 3T dan yang berprestasi. Namun, jalur khusus itu akan diatur secara transparan dan kembali sesuai dengan tujuan awal.
“Nah, ke depan itu tetap, tapi mereka yang punya prestasi, mereka yang dari daerah 3T itu tetap diperhatikan, tetapi nanti aturannya lebih jelas,” ujar Dofiri.
Penerimaan anggota kepolisian untuk yang berasal dari daerah 3T dan berprestasi ini disebut tetap harus linear dengan tugas pokok dan fungsi Polri.
“Jadi, tidak sembarang ambil saja, gitu loh,” ucap Dofiri.
Di sisi lain, Dofiri menegaskan istilah “jalur kuota khusus” yang disebut perlu dihapus. Dofiri mengatakan istilah itu sempat menimbulkan kesalahpahaman. Menurut dia, wacana penghapusan istilah tersebut berasal dari aspirasi masyarakat terkait dugaan praktik transaksi dalam rekrutmen anggota Polri.
“Kapolri sendiri yang menyampaikan, termasuk ASDM, tidak ada istilah jalur kuota khusus. Nah, bukan berarti jalur kuota khusus berbayar begitu ya,” tegas Dofiri.
Baca Juga: Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
Berita Terkait
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta