Indotnesia - Pemerintah telah menetapkan pemberian Tunjangan Hari raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan pemberian THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Dengan begitu, THR harus diterima oleh pekerja atau buruh paling lambat pada 15 April 2023. Lalu, bagaimana jika buruh tidak menerima THR sesuai ketentuan?
Untuk pekerja atau buruh di Yogyakarta, pemerintah telah membuka Posko Pengaduan THR 2023. Melansir akun resmi Humas Jogja dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, ada beberapa cara dalam melakukan pengaduan terkait THR.
“Sedulur yang terkendala, terlambat atau memiliki masalah seputar THR 2023 bisa berkonsultasi secara langsung maupun melalui sambungan telepon,” demikian pernyataan Disnakertrans DIY.
Berikut cara mengadu seputar THR 2023 untuk wilayah DIY:
Melalui Online
- Klik https://bit.ly/THRJOGJA
- Kemudian, kamu akan diarahkan pada laman Layanan Pengaduan THR
- Isi identitas lengkap
- Nama perusahaan
- Hal yang diadukan
Disnakertrans DIY menjamin kerahasiaan dan melindungi identitas pengadu.
Melalui Telepon
Kamu juga bisa mengadukan permasalahan THR melalui narahubung di 082135349991.
Baca Juga: Menilik Kembali 25 Lagu Taylor Swift yang Terinspirasi dari Joe Alwyn
Melalui Tatap Muka
Selain kedua cara di atas, kamu juga bisa langsung mendatangi posko tatap muka di Gedung Layanan Satriya Disnakertrans DIY. Sebagai informasi, Posko Pengaduan THR dibuka hingga Sabtu, 29 April 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli
-
Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali
-
Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem
-
Dari Visual hingga Interaksi, Ini Alasan Pengalaman Ruang Kian Penting bagi Industri Kreatif
-
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?
-
Pengamanan Super Ketat Inggris di Piala Dunia 2026: Dari Sniper hingga Teknologi Anti Drone
-
Pertamax Turbo Naik, Harga BBM Pertamax Tetap Dibanderol Rp 12.300
-
HUT ke-733 Surabaya: Armuji Beber Keberhasilan Kota Pahlawan di Berbagai Bidang
-
Grotesqqque, Film Omnibus Anime Orisinal CloverWorks Umumkan 14 Pemeran
-
Airlangga Klaim Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ambisi RI Jadi Raja Kendaraan Listrik