/
Minggu, 09 April 2023 | 15:00 WIB
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka Posko Pengaduan THR 2023 melalui beberapa cara. (YouTube/Indotnesia)

Indotnesia - Pemerintah telah menetapkan pemberian Tunjangan Hari raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan pemberian THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Dengan begitu, THR harus diterima oleh pekerja atau buruh paling lambat pada 15 April 2023. Lalu, bagaimana jika buruh tidak menerima THR sesuai ketentuan?

Untuk pekerja atau buruh di Yogyakarta, pemerintah telah membuka Posko Pengaduan THR 2023. Melansir akun resmi Humas Jogja dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, ada beberapa cara dalam melakukan pengaduan terkait THR.

“Sedulur yang terkendala, terlambat atau memiliki masalah seputar THR 2023 bisa berkonsultasi secara langsung maupun melalui sambungan telepon,” demikian pernyataan Disnakertrans DIY.

Berikut cara mengadu seputar THR 2023 untuk wilayah DIY:

Melalui Online

  • Klik https://bit.ly/THRJOGJA
  • Kemudian, kamu akan diarahkan pada laman Layanan Pengaduan THR
  • Isi identitas lengkap
  • Nama perusahaan
  • Hal yang diadukan

Disnakertrans DIY menjamin kerahasiaan dan melindungi identitas pengadu.

Melalui Telepon

Kamu juga bisa mengadukan permasalahan THR melalui narahubung di 082135349991.

Baca Juga: Menilik Kembali 25 Lagu Taylor Swift yang Terinspirasi dari Joe Alwyn

Melalui Tatap Muka

Selain kedua cara di atas, kamu juga bisa langsung mendatangi posko tatap muka di Gedung Layanan Satriya Disnakertrans DIY. Sebagai informasi, Posko Pengaduan THR dibuka hingga Sabtu, 29 April 2023.

Load More