Indotnesia - Pemerintah telah menetapkan pemberian Tunjangan Hari raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan pemberian THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Dengan begitu, THR harus diterima oleh pekerja atau buruh paling lambat pada 15 April 2023. Lalu, bagaimana jika buruh tidak menerima THR sesuai ketentuan?
Untuk pekerja atau buruh di Yogyakarta, pemerintah telah membuka Posko Pengaduan THR 2023. Melansir akun resmi Humas Jogja dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, ada beberapa cara dalam melakukan pengaduan terkait THR.
“Sedulur yang terkendala, terlambat atau memiliki masalah seputar THR 2023 bisa berkonsultasi secara langsung maupun melalui sambungan telepon,” demikian pernyataan Disnakertrans DIY.
Berikut cara mengadu seputar THR 2023 untuk wilayah DIY:
Melalui Online
- Klik https://bit.ly/THRJOGJA
- Kemudian, kamu akan diarahkan pada laman Layanan Pengaduan THR
- Isi identitas lengkap
- Nama perusahaan
- Hal yang diadukan
Disnakertrans DIY menjamin kerahasiaan dan melindungi identitas pengadu.
Melalui Telepon
Kamu juga bisa mengadukan permasalahan THR melalui narahubung di 082135349991.
Baca Juga: Menilik Kembali 25 Lagu Taylor Swift yang Terinspirasi dari Joe Alwyn
Melalui Tatap Muka
Selain kedua cara di atas, kamu juga bisa langsung mendatangi posko tatap muka di Gedung Layanan Satriya Disnakertrans DIY. Sebagai informasi, Posko Pengaduan THR dibuka hingga Sabtu, 29 April 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Kasus Siswa SMP Siak Meninggal: Kementerian PPPA Minta Evaluasi Praktik Sekolah
-
BRI Dukung Komunitas Hiking, Burjo Ngegas Gombel Hadirkan Ruang Kolaborasi Positif
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Picu Longsor di Sejumlah Titik di Sleman
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini
-
5 Urutan Skincare Pagi dengan Day Cream dan Moisturizer yang Benar
-
Putuskan Cerai, Clara Shinta Heran Suami Malah VCS saat Ekonomi Lagi Susah