Indotnesia - Pemerintah telah menetapkan pemberian Tunjangan Hari raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan pemberian THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Dengan begitu, THR harus diterima oleh pekerja atau buruh paling lambat pada 15 April 2023. Lalu, bagaimana jika buruh tidak menerima THR sesuai ketentuan?
Untuk pekerja atau buruh di Yogyakarta, pemerintah telah membuka Posko Pengaduan THR 2023. Melansir akun resmi Humas Jogja dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, ada beberapa cara dalam melakukan pengaduan terkait THR.
“Sedulur yang terkendala, terlambat atau memiliki masalah seputar THR 2023 bisa berkonsultasi secara langsung maupun melalui sambungan telepon,” demikian pernyataan Disnakertrans DIY.
Berikut cara mengadu seputar THR 2023 untuk wilayah DIY:
Melalui Online
- Klik https://bit.ly/THRJOGJA
- Kemudian, kamu akan diarahkan pada laman Layanan Pengaduan THR
- Isi identitas lengkap
- Nama perusahaan
- Hal yang diadukan
Disnakertrans DIY menjamin kerahasiaan dan melindungi identitas pengadu.
Melalui Telepon
Kamu juga bisa mengadukan permasalahan THR melalui narahubung di 082135349991.
Baca Juga: Menilik Kembali 25 Lagu Taylor Swift yang Terinspirasi dari Joe Alwyn
Melalui Tatap Muka
Selain kedua cara di atas, kamu juga bisa langsung mendatangi posko tatap muka di Gedung Layanan Satriya Disnakertrans DIY. Sebagai informasi, Posko Pengaduan THR dibuka hingga Sabtu, 29 April 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Derby Pemain Keturunan Indonesia di 16 Besar Europa League, Calvin Verdonk On Fire
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Marah! Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Usir Pengembang saat Rapat Penolakan Musala di Bekasi