Indotnesia - Sempat ramai soal wisuda di kalangan peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) yang membuat orangtua/wali merasa terbebani.
Menjawab keluhan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat edaran khusus. Surat Edaran No.14 Tahun 2023 itu terbit pada 23 Juni 2023.
Dalam surat itu, Sekretaris Jenderal Kemdikbud Suharti memberi imbauan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh wilayah, agar tidak menjadikan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib.
Selain itu, dia menyatakan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik. Keputusan ini berlaku untuk kegiatan wisuda di kalangan satuan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Nggak cuma itu, Suharti juga memastikan supaya orangtua/wali dilibatkan dalam berbagai kegiatan di satuan pendidikan.
"Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja saudara melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri dan Kebudayaan No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," tulisnya dalam surat edaran.
Kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota juga diharapkan melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan.
Sebelumnya, muncul protes dari orangtua peserta didik kepada Mendikbud Nadiem Makarim yang meminta agar acara wisuda TK bahkan hingga SMA dihapuskan.
Permohonan itu pun menjadi viral, pasalnya kegiatan wisuda memakan biaya yang besar sehingga memberatkan orangtua/wali.
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Memberi Makan Kucing Dalam Sehari?
"Kembalikan wisuda hanya untuk yang lulus kuliah aja. TK, SD, SMP dan SMA tidak perlu wisuda," bunyi postingan yang ramai di media sosial.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Ulasan Gadis Minimarket: Ketika Menjadi Berbeda Bukan Berarti Salah
-
5.000 Data Warga Palu Digunakan untuk Main Judi Online
-
Fitur Darurat yang Jadi 'Biang Kerok' Salah Paham Pengguna Jalan, Sisi Gelap Penggunaan Hazard Motor
-
Mesin Meledak di Sprint Race GP Aragon, Fabio Quartararo: Saya Sudah Tahu
-
Harga Emas Antam Stagnan, Masih Dibanderol Rp2.670.000/Gram
-
Apa Boleh Menggoreng di Rice Cooker? Pahami Dulu Risikonya
-
IHSG Sepekan Anjlok, Rp18 Triliun Raib dari Bursa Saham
-
Perempuan dan Beauty Fatigue: Saat Tren Kecantikan Mulai Terasa Melelahkan
-
Status Bencana Tak Ditentukan karena Desakan Publik, Harus Ada Data Lapangan
-
Pemkot Kendari Wajibkan ASN Setor Sampah Tiap Hari Jumat