Indotnesia - Sempat ramai soal wisuda di kalangan peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) yang membuat orangtua/wali merasa terbebani.
Menjawab keluhan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat edaran khusus. Surat Edaran No.14 Tahun 2023 itu terbit pada 23 Juni 2023.
Dalam surat itu, Sekretaris Jenderal Kemdikbud Suharti memberi imbauan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh wilayah, agar tidak menjadikan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib.
Selain itu, dia menyatakan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik. Keputusan ini berlaku untuk kegiatan wisuda di kalangan satuan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Nggak cuma itu, Suharti juga memastikan supaya orangtua/wali dilibatkan dalam berbagai kegiatan di satuan pendidikan.
"Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja saudara melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri dan Kebudayaan No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," tulisnya dalam surat edaran.
Kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota juga diharapkan melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan.
Sebelumnya, muncul protes dari orangtua peserta didik kepada Mendikbud Nadiem Makarim yang meminta agar acara wisuda TK bahkan hingga SMA dihapuskan.
Permohonan itu pun menjadi viral, pasalnya kegiatan wisuda memakan biaya yang besar sehingga memberatkan orangtua/wali.
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Memberi Makan Kucing Dalam Sehari?
"Kembalikan wisuda hanya untuk yang lulus kuliah aja. TK, SD, SMP dan SMA tidak perlu wisuda," bunyi postingan yang ramai di media sosial.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pembacokan Mahasiswi UIN Suska: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Terpikat Sejak Sama-sama KKN!
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Derby Banten Milik Dewa United! Jan Olde: Bukan Soal Gaya, yang Penting Tiga Poin
-
Debut Super League di Persib Diwarnai Pesta Gol, Ini Kata-kata Layvin Kurzawa
-
4 Hybrid Sunscreen SPF 35, Penyelamat Kulit Berminyak Atasi Jerawat dan PIE
-
Pembacok Mahasiswi UIN Suska Harusnya Nonton 4 Film Ini, Motivasi Hadapi Penolakan Cinta
-
Cerita Toleransi di Liverpool: Hugo Ekitike Puasa, Jeremie Frimpong Jadi Penjaga
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual