Indotnesia - Setiap kali menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, masih ada sejumlah orang yang bingung dengan aturan terkait larangan potong kuku dan rambut.
Larangan tersebut hingga saat ini juga masih menjadi perdebatan karena adanya perbedaan pendapat antara sejumlah ulama.
Meski begitu, dasar dari larangan potong kuku dan rambut sebelum Hari Raya Idul Adha diketahui berawal dari pemahaman hadits riwayat Ummu Salamah dalam sejumlah kitab hadits para ulama.
Dilansir dari laman NU Online, Ummu Salamah pernah mendengar Rasulullah SAW berkata:
“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang berniat untuk berkurban dilarang memotong kuku dan rambut selama 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah dan diperbolehkan setelah selesai berkurban.
Jadi, larangan potong kuku dan rambut disunahkan untuk dilakukan oleh orang yang akan melakukan kurban.
Ada pula pendapat lain yang menyebut, bahwa larangan tersebut diberlakukan pada hewan kurban.
Sedangkan perbedaan pendapat ulama dari empat mazhab utama dalam Islam juga beragam, yaitu:
Baca Juga: Sinopsis Film Elemental, Animasi Seru dengan Genre Petualangan dan Komedi
- Mazhab Hanafi
Menurut Abu Hanifah dan mayoritas ulama Hanafi menjelaskan bahwa memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha diperbolehkan dan tidak makruh.
Larangan tersebut dipahami untuk ditujukan kepada hewan kurban, bukan kepada orang yang akan berkurban dan bersifat sunnah.
- Mazhab Maliki
Adapun menurut Imam Malik dan sebagian ulama Maliki mengatakan bahwa hukum memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha adalah makruh dan dilakukan oleh orang yang akan berkurban, bukan kepada hewan kurban.
- Mazhab Syafi’i
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Cak Imin Sebut Diplomasi Prabowo Tahan PHK, tapi Data BPS Tunjukkan Warga Rentan Miskin Naik
-
Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP
-
Harga Honda BeAT Terbaru April 2026, Tak Ada yang di Bawah Rp19 Juta
-
Dibayar Sesuai UMR, Kenapa Tetap Kekurangan? Realita yang Jarang Dibahas
-
7 Motor Listrik Fast Charging Tercepat, Jarak Tempuh Jauh sampai 170 Km
-
Jelang Anniversary Pernikahan, Maxime Bouttier Fokus Atur Jadwal
-
Motor Fantastis BGN vs Gaji Guru: Skala Prioritas atau Cuma Mau Flexing Fasilitas?
-
Proyeksi Ekonomi RI Turun, Purbaya Tantang Balik World Bank Suruh Minta Maaf
-
Waktunya Sikat! 5 HP Flagship Turun Harga, Ada yang di Bawah 10 Juta
-
Apakah SPPI Koperasi Merah Putih Diangkat Jadi PPPK? Ini Penjelasan Lengkapnya