Indotnesia - Pelaku pembunuhan mahasiswa UI yang terbungkus plastik di kamar kosnya telah tertangkap.
Sebelumnya, ditemukan jasad di sebuah kos di kawasan Kukusan, Beji, Depok pada, Jum'at (4/8/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, korban berinisial MNZ (19) merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Dia dibunuh oleh kakak tingkatnya AAB (23) pada, Rabu (2/8/2023).
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, motif pelaku membunuh korban lantaran terlilit tagihan kos dan hutang pinjaman online (pinjol).
"Pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan serta pinjol," Ungkap Nirwan seperti dikutip dari Suara.com.
Dengan menggunakan pisau lipat miliknya AAB membunuh MNZ dan mengambil barang berharga miliknya, seperti laptop dan dompet.
Terjebak hutang memang dapat membuat seseorang berani melakukan aksi nekat seperti membunuh.
Situs jasa layanan pinjaman online memang terus berkembang. Meski begitu, tidak semua penyedia jasa pinjol aman dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apalagi, seseorang yang terlilit pinjol ilegal biasanya akan sangat tertekan karena teror yang dilayangkan oleh depkolektor.
Baca Juga: Mark Margolis, Aktor Serial Breaking Bad Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun
Untuk itu, ada tips yang bisa dilakukan sebagai cara menghindari pinjol ilegal.
1. Gunakan jasa pinjol yang legal atau berizin OJK.
2. Jangan meminjam melebihi kebutuhan.
3. Pahami persyaratan dan ketentuan dari pihak layanan pinjaman online.
4. Perhitungkan besaran bunga yang ditentukan.
5. Cek rekam jejak jasa pinjaman yang ingin digunakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Striker Brasil Richarlison Ogah Main di Piala Dunia 2026 karena Perang AS-Iran, Begini Faktanya
-
Bursa Kripto CFX Siapkan Strategi Pasar Kripto RI Lebih Kompetitif
-
4 Rekomendasi Smart TV 32 Inch Harga 1 Jutaan, Netflix-an Makin Puas!
-
Game of Thrones Bakal Dijadikan Film , Kisah Aegon I Siap Diangkat ke Layar Lebar
-
26 Kode Redeem FC Mobile 4 Maret 2026: Klaim Tiket Ramadan dan Bocoran Pele 117
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Kasus Penculikan Satu Keluarga di Jombang Buntut Utang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Diringkus
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
45 Desain Kartu Ucapan Hampers Lebaran Estetik, Praktis Satset Bisa Diedit Gratis
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali