Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PPP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Aturan tersebut bertujuan untuk meringankan beban UMKM yang mengalami kesulitan dalam melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kendati demikian, tidak semua UMKM bisa diputihkan kreditnya, misalnya program Kredit Usaha Rakyat (KUR). PP 47/2024 mengatur hapus tagih kredit macet hanya berlaku bagi UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan keluatan, serta UMKM lainnya seperti mode atau bisana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Dalam pasal 6 beleid itu dijelaskan, setelah bank atau lembaga keuangan non-bank milik negara melakukan hapus buku maka penghapustagihan piutang macet baru dapat dilakukan kepada beberapa kredit:
Pertama, kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang dananya bersumber dari bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan programnya telah selesai ketika PP 47/2024 berlaku.
Kedua, kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.
Ketiga, kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam salinan tersebut dijelaskan juga pasal demi pasalnya.
Pasal 6 Ayat (1)
Huruf a
Kredit atau pembiayaan UMKM dalam ketentuan ini merupakan kredit atau pembiayaan UMKM program pemerintah yang sudah selesai programnya, di antaranya Kredit Modal Keda Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK).
Huruf b
Kredit atau pembiayaan UMKM dalam ketentuan ini merupakan kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan, antara lain Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes).
Huruf c
Kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang antara lain pemberian Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) di Yograkarta karena terdampak gempa bumi.
Merujuk penjelasan pasal demi pasal, artinya kebijakan penghapusan buku bagi UMKM ini tidak berlaku bagi nasabah KUR (Kredit Usaha Rakyat). Melainkan hanya berlaku bagi nasabah-nasabah lama dan atau nasabah yang pernah mengikuti program Kredit Modal Keda Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK).
Lebih rinci, kredit-kredit tersebut harus memenuhi kriteria bahwa nilai pokok piutang macet paling banyak Rp500 juta per debitur atau nasabah, telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada PP ini berlaku, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjamin kredit.
Baca Juga: Komitmen Berkelanjutan BRI, Integrasi ESG dalam Model Bisnis
“[Serta] tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah,” bunyi Pasal 6 ayat 2 poin d.
Adapun contohnya, PT Bank A telah melakukan penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2018 maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank A tersebut dapat dihapustagihkan.
Contoh lainnya, PT Bank B telah melakukan penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2O2O maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank B tersebut tidak dapat dihapustagihkan.
Tag
Berita Terkait
-
Komitmen Berkelanjutan BRI, Integrasi ESG dalam Model Bisnis
-
BRI Siap Jadi One Stop Financial Solution, Gandeng BPD dan Bank KBMI
-
BRI Peduli Bekali Mantan PMI Indramayu Jadi Entrepreneur Handal
-
Reksa Dana Unggulan BRI-MI Bagi Dividen Bulanan, Tertarik?
-
Diskon Hokben & Alfamidi untuk Nasabah BRI, Ada Promo Hingga 22 Desember!
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN