Suara.com - Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia sejak dulu bermasalah, karena mengandung nilai maupun norma qanun kolonial Belanda.
Karena itulah, sejak era pemerintahan Presiden pertama Soekarno, sudah ada upaya untuk membuat KUHP baru menggantikan yang lama.
Aturan-aturan KUHP lama sudah usang. Apalagi isinya hanyalah saduran dari Wetboek van Strafrecht for Nederlandsch-Indie yang disesaki aturan-aturan diskriminatif serta rasialis.
Puluhan tahun diupayakan, sempat terinterupsi oleh pergolakan-pergolakan politik, pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan KUHP baru pada akhir tahun 2022.
Namun, pasal-pasal dalam KUHP baru tersebut justru menuai protes dari banyak kalangan. Sebab, isinya justru masih mengakomodir perspektif kolonial Belanda.
Misalnya, pasal penghinaan terhadap kepala negara justru dikukuhkan dalam KUHP baru. Sementara dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang membawa spirit kebebasan, mengkritik presiden tidak dikategorikan sebagai penghinaan.
UUD 1945 hanya melarang penghinaan terhadap simbol-simbol negara yakni bendera Merah Putih dan lambang burung Garuda Pancasila.
Tak hanya itu, terdapat pula pasal yang melarang penyebaran ajaran Marxisme-Leninisme dan Komunisme.
Menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, pasal tersebut adalah lelucon. Sebab secara jelas menggambarkan watak pemerintahan kolonial yang takut terhadap ilmu-ilmu kritis.
Baca Juga: KUHP Baru, Beredel Pers Gaya Baru?
Kalangan jurnalis juga memprotes KUHP baru karena masih banyak 'pasal-pasal karet' yang dikhawatirkan bakal memicu pemberedelan media massa.
Pemberedelan yang dimaksud bukan seperti yang dilakukan rezim Soeharto saat era Orde Baru, melainkan mengancam jurnalis maupun perusahaan pers dengan pasal-pasal pidana.
Dewan Pers maupun aktivis menilai, 'pasal-pasal karet' tersebut membuat gerak peliputan kritis tak lagi leluasa.
Belum lagi pasal-pasal KUHP itu dikhawatirkan membuat ruang redaksi menerapkan swasensor karena takut disoal secara pidana.
Jurnalis maupun aktivis hak-hak kebebasan sipil juga masih terus memprotes KUHP baru. Sebab, produk hukum itu justru melanggengkan rezim hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
Padahal, sejak diundangkan tahun 2008, UU ITE banyak memakan korban. Rata-rata korban pasal pencemaran nama baik UU ITE tersebut adalah aktivis maupun warga yang kritis.
Berita Terkait
-
KUHP Baru, Beredel Pers Gaya Baru?
-
Semua Bisa Kena, Kegagalan Proyek Dekolonisasi KUHP Baru
-
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Sistem Politik Indonesia Tidak Ramah Perempuan
-
Ungkit Pasal Penjerat Aktivis, DPR Kritik Yasonna soal Sosialisasi KUHP Baru: Proritaskan Penegak Hukum Dulu Pak!
-
Bukan TNI atau Polisi, Kebebasan Sipil Justru 'Disumbat' Oleh Partai Politik, Kok Bisa?
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
Terkini
-
Pengumuman Juara Lomba Infografis Bina Marga 2024 Kementerian Pekerjaan Umum: Apakah Karyamu Menang? Simak Daftarnya!
-
Nasabah KUR Tidak Termasuk dalam Program Pemutihan, Berikut Kredit UMKM yang Bisa Dihapuskan
-
INFOGRAFIS: Nihil Kesepakatan, Hak Angket Pilpres 2024 Hanya Angan-angan?
-
Meroket 30%, Penumpang Pesawat 2023 di Bandara AP II Tembus 80,14 Juta
-
Hari Jalan 2023, Konstruksi 4.0 untuk Penyelenggaraan Jalan yang Inovatif, Kolaboratif dan Optimal
-
Pemerintah Siapkan MLFF, Metode Baru Bayar Tol "Tanpa Berhenti"
-
Hadapi Libur Nataru, Kementerian PUPR Lakukan Penambahan Ruas Jalan
-
INFOGRAFIS: KTB Berhasil Raih 3.194-unit Pemesanan Kendaraan dari FUSO Truck Campaign 2023
-
Infografis: Top! Brand Finance Nobatkan BRI Sebagai Brand Paling Bernilai di Indonesia
-
Drama Dugaan Pemerasan Arloji Richard Mille Rp 77 Miliar oleh Polisi