Suara Joglo - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak tidak bisa berkutik saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memergokinya menerima uang di salah satu gedung DPRD Jatim kemarin, Kamis (15/12/2022).
Segera saja, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, Sahat bersama tiga orang lain diamankan penyidik KPK. Mereka kemudian digiring ke Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan cepat, malam harinya Ia segera ditetapkan sebagai tersangka suap bantuan dana hibah Pemprov Jatim.
Sahat ditangkap KPK saat hendak menerima uang dari Abdul Hamid sebesar Rp 1 miliar. Itu merupakan uang muka--pelicin--agar anggaran hibah 2023-2024 dapat diberikan kepada kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang.
Abdul Hamid adalah mantan kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang. Ia juga merupakan koordinator Pokmas di Sampang. Dalam kesepakatan keduanya, Hamid akan memberikan uang muka sebesar Rp 2 miliar.
Itu hanya uang muka komitmen fee. Uang itu diberikan dua kali. Pemberian tahap pertama sebesar Rp 1 Miliar. Sudah diberikan pada 13 Desember 2022 lalu. Ketika itu, Hamid menitipkan uang itu kepada Ilham Wahyudi. Ia adalah koordinator lapangan Pokmas itu.
"AH (Abdul Hamid), mengambil uang itu dari rekeningnya di salah satu bank di Sampang. Lalu diberikan kepada IW (Ilham Wahyudi) untuk dibawa ke Surabaya," kata Pimpinan KPK Johanis Tanak, Jumat (16/12/202) dini hari.
Setelah itu, Ilham berangkat ke salah satu mall di Kota Pahlawan yang telah ditentukan Rusdi, staf ahli Sahat. Setelah uang itu diterima, Sahat langsung meminta Rusdi untuk mengkonversi uang itu ke dua mata uang asing. Yakni dolar Singapura dan US Dollar.
"Setelah uang itu selesai ditukar di money changer, RS (Rusdi) lalu menyerahkan uang itu ke STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) di salah satu ruangan yang berada di kantor DPRD Jatim. Sisanya seharusnya 16 Desember 2022 (hari ini)," tambahnya.
Kerjasama mereka sudah dilakukan sejak anggaran APBD 2021 dan 2022. Masing-masing di periode itu Sahat memberikan dana hibah sebesar Rp 40 miliar. Dari anggaran itu, tersangka Sahat mendapatkan 20 persen. Sementara Hamid mendapatkan 10 persen.
Baca Juga: Penasaran Kenapa Santa Pakai Baju Merah? Asal-usulnya Dimulai Abad ke-18
"Pemprov Jatim dalam APBD 2020-2021 mengalokasikan untuk dana hibah sebesar Rp 7,8 triliun. Itu diberikan kepada badan, lembaga dan ormas yang berada di lingkungan Pemprov Jatim. Itu untuk proyek infrastruktur hingga ke tingkat pedesaan," terangnya.
Terjadinya kerjasama itu, bermula dari inisiatif Sahat. Alumnus Universitas Surabaya itu menawarkan untuk mempermulus perolehan dana hibah itu. Hamid pun tertarik dengan tawaran tersebut. Hingga, kegiatan itu dihentikan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dari pemeriksaan di KPK, dari praktik suap itu, Sahat sudah mengantongi uang sebesar Rp 5 miliar. Pun, kini keempat orang yang terjerat jaring KPK itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun sudah tinggal di rumah tahanan KPK.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, mereka semua ditahan hingga 20 hari kedepan. Tentu mereka di tahanan yang berbeda. Penyidik masih akan memeriksa terkait jumlah uang dan penggunaannya," ucapnya.
Dalam kasus itu, Hamid dan Ilham ditetapkan sebagai pemberi. Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Respons Partai Golkar Usai Sahat Simanjuntak Jadi Tersangka KPK: Ini Cambuk Dan Peringatan
-
Fakta-fakta Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Jadi Tersangka Suap
-
Akui Bersalah Setelah Terciduk Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Saya Minta Maaf
-
Harusnya Terima Uang Rp 1 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Gigit Jari Keburu Diciduk KPK
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Portugal Favorit Juara Piala Dunia 2026 Versi Bek Persib, Intip Alasannya
-
Dinding Gudang Sembako Terpaksa Dijebol Demi Taklukkan Amuk Api di Banjaran Kediri
-
Jadwal Piala Dunia 16-17 Juni 2026 sesuai WIB, Ada Prancis dan Argentina
-
Lee Jun Young Umumkan Wamil pada 21 Juli, Tulis Surat untuk Penggemar
-
Nissan Pangkas Waktu Produksi Jadi 26 Bulan Demi Lawan Dominasi Mobil China
-
Mahasiswa Makassar Serukan 'Reformasi Jilid II'
-
BRI Hadirkan Reksa Dana USD Batavia, Investasi Global Kini Bisa Lewat BRImo
-
Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat
-
Ekonomi Indonesia Baik-Baik Saja, Tapi Kenapa Dompet Kita Terasa 'Sekarat'?
-
Bapanas Ultimatum Pedagang Beras, Stok Tembus Rekor 5,3 Juta Ton: Jangan Mainkan Harga!