Suara Joglo - Perempuan ini tak pantas dipanggil ibu. Ia tega membunuh bayinya sendiri gara-gara malu. Padahal, bayi itu darah dagingnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ( Jatim ). Tak cuma di situ, jasad bayinya kemudian dibuangnya ke tempat sampah.
Sepandai-pandai menutupi bangkai, lama-lama tercium juga. Sepandai-pandai perempuan itu menutupi kejahatannya, pada akhirnya terungkap juga.
Perempuan tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasus ini kini diselidiki kepolisian setempat. Hal ini disampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani.
Ia mengatakan, si ibu yang diamankan Polisi tersebut berinisial IW (20), warga Kecamatan Mayangan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui, si ibu melahirkan pada pukul 02.00 WIB di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan orang lain.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap alias di luar nikah. Tak lama setelah dilahirkan, si ibu kemudian membunuh bayinya dengan cara membekapnya.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, setelah dipastikan tidak bernapas dan bersuara, si ibu kemudian membawa dan menyimpan jenazah bayinya di dalam kamarnya.
Barulah pukul 18.00, IW membuang jenazah darah dagingnya itu dengan dimasukkan ke dalam karung bercampur dengan potongan sayuran dan dibuang ke tempat sampah sebelah rumahnya.
Dua hari kemudian, jenazah bayi laki-laki tersebut ditemukan pencari barang bekas Tilam pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 08.30 WIB, di tempat pembuangan sampah.
Baca Juga: Dianggap Masih Pekerja Migran, Partai Buruh Desak Kemenaker Penuhi Hak-hak ABK
"Saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait keterlibatan pria yang telah berhubungan hingga IW, hingga IW hingga melahirkan bayi tersebut," terang Kapolresta.
Selain membekuk pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti yang didapat Satreskrim seperti sebuah karung sampah warna putih, gunting warna hitam, kain pel warna hijau dan gayung warna biru. Dalam kasus ini, IW terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 341 KUHP.
Berita Terkait
-
Heboh Siswi SMA Bekasi Melahirkan di WC Saat Ujian, Jasad Bayi Dibuang ke Samping Sekolah
-
Awalnya Dikira Boneka, Warga Tambora Dihebohkan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Kali Krukut
-
Pemulung di Gondanglegi Temukan Jasad Bayi Tertimbun Lumpur dan Sampah, Polisi Selidiki Pelaku
-
Cerita Miris Siswi SMK Tulungagung Bunuh Janin Usai Melahirkan Di Kamar Mandi: Putus Ari-ari Dengan Tangan Sendiri
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Bau Rokok Membandel di Mobil Bekas? Coba 5 Cara Menghilangkannya dengan Bahan Alami
-
Nilai Transaksi Kripto Nyaris Rp122 Triliun dalam 5 Bulan, Anak Muda Jadi Penggerak Utama
-
PTBA Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim, Tebar Ribuan Benih Ikan Pulihkan Ekosistem
-
Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka
-
Pecah Kongsi Pemkot Bandung! Wawali Erwin Buka-Bukaan Tak Pernah Diajak Bicara oleh Walikota Farhan
-
Syok Saat Kondangan! Orang Tua di Bekasi Pergoki Pembunuh Anaknya Bebas Berkeliaran
-
Rudy Susmanto Minta KPK dan Jaksa Kawal Pembebasan Lahan 2 Proyek Raksasa Bogor
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
Perwali Tolak LGBT Diusulkan di Palembang, Akankah Pemkot Mengabulkannya?
-
Sabet Emas di World Climbing Series, Desak Made: Kami Tak Didukung Pemerintah