Hukum memberi ucapan selamat natal bagi umat Islam kepada umat Kristen kerap menimbulkan polemik di masyarakat. Hingga kini, hal itu pun masih terus menjadi perdebatan setiap tahun.
Lalu bagaimana hukum mengucapkan selamat natal untuk umat kristen dari Muhammadiyah?
Menyadur dari Muhammadiyah.or.id, pada Rabu (21/12/2022), Akademisi UIN Sunan Kalijaga yang juga anggota Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid menjelaskan para ulama berbeda pendapat terkait persoalan ini disebabkan oleh Ijtihad mereka dalam memahami generalitas (keumuman) ayat atau Hadis.
Ada ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari natal karena dasar hukum mengikuti prosesi natal bagi mereka memang boleh.
Ada pula ulama yang lebih memilih berhati-hati karena mengucapkan selamat natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu.
"Mengapa muncul perbedaan pandangan hukum? Ada beberapa sebab. Bisa dilihat dari penempatan persoalan ini adalah apakah mengucapkan selamat hari natal itu bagian dari persoalan keseharian belaka atau muamalah, atau apakah berkaitan dengan akidah?" tanya Wawan.
Wawan menjelaskan bahwa para ulama yang mengharamkan pengucapan selamat hari natal karena berdasarkan penafsiran QS. Maryam ayat 23-26.
Dalam ayat tersebut, Jibril memerintahkan Maryam yang sedang melahirkan Isa al Masih untuk meraih pangkal pohon kurma itu kearahnya lalu mengambil buahnya yang telah matang untuk dimakan.
Kehadiran buah kurma memberikan isyarat bahwa kelahiran Isa al Masih bukan di musim dingin dan dengan demikian tanggal 25 Desember bukan kelahiran Putra Maryam tersebut.
Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Ferdy Sambo Rela Langgar Norma Demi Melindungi Diri
Sementara para ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari natal berlandaskan pada QS. Al Mumtahanah ayat 8. Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi umat Islam.
Karenanya, mengucapkan selamat natal merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan.
"Adanya perbedaan ini menunjukkan adanya keragaman pemahaman akan nash. Teksnya sama, ayatnya sama, bagi kelompok yang membolehkan (ucapan selamat natal) QS. Al Mumtahanah ayat 8 itu digunakan, tapi bagi yang mengharamkan tidak mendasarkan pada Al Mumtahanah ayat 8," terang alumni angkatan pertama Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut ini.
Perbedaan semacam ini hendaknya tidak boleh menjadikan internal umat Islam terpecah belah. Umat Islam harus memahami bahwa di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah tidak disebutkan secara spesifik terkait dengan kebolehan atau keharaman mengucapkan selamat natal.
Karena termasuk aspek ijtihadiyah, maka hal ini merupakan kreasi nalar manusia dan refleksi terhadap realitas.
"Tidak ada dalil yang tegas mengucapkan selamat hari natal itu tidak boleh atau mengucapkan natal itu boleh. Yang ada itu dalil-dalil yang dipahami. Teks itu ada yang manthuq, ada yang mafhum. Dalil manthuq (tersurat) terkait hal ini tidak ada, adanya yang mafhum (tersirat)," tutur Wawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!
-
'Masih Mau Jamin Keamanan Israel?' Jurnalis Muhammad Husein Tagih Janji Prabowo Usai 3 TNI Gugur
-
Siapa Afat? Bos Otomotif Ini Mendadak Viral Usai Ruko Miliknya Bakal Dibongkar Paksa
-
Dinas Bina Marga DKI Belum Akan Hapus Zebra Cross Pac-Man di Soepomo, Tunggu Cat Memudar
-
Dampak Polemik Paspor, Dean James Diparkir dari Latihan Go Ahead Eagles
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Mobil Terasa Aneh Usai Dipakai Mudik? Cek Area Ini Biar Tetap Aman
-
Ferrari F40, Proyek Supercar Terakhir Karya Enzo Ferrari yang Jadi Legenda
-
Pemerintah Respons Isu BBM Naik, Begini 5 Tips Pakai Motor agar Irit Bensin
-
5 Risiko Melahirkan di Usia 40-an seperti Annisa Pohan, Ada Tantangan Fisik dan Mental