Suara Joglo - Saat ini Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kembali menjadi sorotan. Terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat.
Sorotan ini muncul setelah mantan birokrat Said Didu mempertanyakannya kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Said Didu mempertanyakan apakah keputusan MK tersebut bisa dianulir dengan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu).
Pertanyaan ini disampaikan Said Didu lewat akun Twitternya: "Prof @mohmahfudmd yth, apakah keputusan MK dapat dianulir dgn penerbitan Perppu?" tanya Said Didu.
Mahfud menjawab disertai penjelasan: "tidak dapat". "UU yang inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU yaitu Perppu," kata Mahfud menjawab.
Perdebatan keduanya pun kian panjang. Sampai akhirnya Said Didu menyimpulkan kalau Mahfud MD saat ini pasti sedang dalam pilihan sulit, mengikuti hati nurani atau mengikuti prinsip keilmuan.
"Terkait Perppu Ciptaker, sepertinya prof @mohmahfudmd sedang dalam pilihan yg sulit antara mengikuti hati nurani dan prinsip keilmuwan yg beliau pahami dengan mengikuti keinginan oligarki yg disuarakan oleh penguasa.
Ini jauh lbh sulit dari mengakui bhw MU memang klub jelek," kata @msaid_didu
Mahfud lantas menanggapi dengan serius tapi santai:
"Ngarang. Sy tuh tak prnh ragu utk bersikap sesuai dgn nurani dan ilmu. Sy tahu dlm bentuk apapun kebijakan pemerintah pasti ada yg mengritik. Sy tak risau dgn itu. Dulu Perppu Covid, UU Papua, dll jg bgt. Sy senang jika ada yg menyorot; artinya demokrasi hidup. Teruskan saja," demikian cuitnya.
Baca Juga: Jadi Pedangdut Multitalenta, Ini Profil Ayu Ting-Ting yang Dijodohkan dengan Boy William
Berita Terkait
-
Dibanjiri Kritik, Mahfud MD Sebut Perppu Cipta Kerja Bakal Ditinjau di DPR RI
-
Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, KontraS Sebut Mahfud MD Keliru!
-
Jokowi Tak Buka Laporan Pelanggaran HAM Berat Tim PPHAM, KontraS Duga Hasilnya Tak Maksimal
-
Elite Demokrat Kritik Pernyataan Mahfud MD Soal Prosedur Penetapan Perppu: Muter-Muter Aja Terus!
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
6 Fakta Blackout Massal yang Melumpuhkan Riau Hingga Aceh
-
Wanti-wanti Bobotoh di GBLA, Bojan Hodak: Jangan Sampai Angkat Piala di Atas Tribun Lagi
-
Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Disegel
-
Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis
-
Negara Rugi Rp12,5 Miliar! Polres Bogor Gulung Mafia BBM, Elpiji Subsidi dan Tambang Emas
-
Listrik di Riau Nyala Kembali usai Padam Total selama 3 Jam
-
BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat
-
PLN Investigasi Penyebab Blackout Sumatera Utara: Ini Bedanya dengan Mati Lampu Biasa