Suara Joglo - Saat ini Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kembali menjadi sorotan. Terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat.
Sorotan ini muncul setelah mantan birokrat Said Didu mempertanyakannya kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Said Didu mempertanyakan apakah keputusan MK tersebut bisa dianulir dengan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu).
Pertanyaan ini disampaikan Said Didu lewat akun Twitternya: "Prof @mohmahfudmd yth, apakah keputusan MK dapat dianulir dgn penerbitan Perppu?" tanya Said Didu.
Mahfud menjawab disertai penjelasan: "tidak dapat". "UU yang inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU yaitu Perppu," kata Mahfud menjawab.
Perdebatan keduanya pun kian panjang. Sampai akhirnya Said Didu menyimpulkan kalau Mahfud MD saat ini pasti sedang dalam pilihan sulit, mengikuti hati nurani atau mengikuti prinsip keilmuan.
"Terkait Perppu Ciptaker, sepertinya prof @mohmahfudmd sedang dalam pilihan yg sulit antara mengikuti hati nurani dan prinsip keilmuwan yg beliau pahami dengan mengikuti keinginan oligarki yg disuarakan oleh penguasa.
Ini jauh lbh sulit dari mengakui bhw MU memang klub jelek," kata @msaid_didu
Mahfud lantas menanggapi dengan serius tapi santai:
"Ngarang. Sy tuh tak prnh ragu utk bersikap sesuai dgn nurani dan ilmu. Sy tahu dlm bentuk apapun kebijakan pemerintah pasti ada yg mengritik. Sy tak risau dgn itu. Dulu Perppu Covid, UU Papua, dll jg bgt. Sy senang jika ada yg menyorot; artinya demokrasi hidup. Teruskan saja," demikian cuitnya.
Baca Juga: Jadi Pedangdut Multitalenta, Ini Profil Ayu Ting-Ting yang Dijodohkan dengan Boy William
Berita Terkait
-
Dibanjiri Kritik, Mahfud MD Sebut Perppu Cipta Kerja Bakal Ditinjau di DPR RI
-
Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, KontraS Sebut Mahfud MD Keliru!
-
Jokowi Tak Buka Laporan Pelanggaran HAM Berat Tim PPHAM, KontraS Duga Hasilnya Tak Maksimal
-
Elite Demokrat Kritik Pernyataan Mahfud MD Soal Prosedur Penetapan Perppu: Muter-Muter Aja Terus!
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Nasib Islamic Centre Bekasi, Proyek Rp50 Miliar yang Kini Terbengkalai
-
Review Film Boss, Kisah Lucu Tiga Anggota Gangster yang Menolak Menjadi Bos
-
Oknum Polisi Tegal Terancam Sanksi Berat, Dugaan Narkoba dan Penganiayaan Didalami Polda Jateng
-
Rumor Justin Bieber Tampil di Final Piala Dunia 2026 Menguat, Momen Baik?
-
Warga Antre Berjam-jam di SPBU Pekanbaru Kembali Terjadi, BBM Langka?
-
SMGR Catat Penjualan Semen Tumbuh 4,4% hingga Mei 2026
-
3 Toner Glycolic Acid Paling Ampuh Mengecilkan Pori dengan Review Positif Pengguna
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah
-
Home Credit Genjot Pembiayaan Usai Penyaluran Kredit Tumbuh 14% pada Kuartal I 2026
-
Menyibak Jejak Pemukiman Elit Era Majapahit di Balik Lantai Segi Enam Sentonorejo