Suara Joglo - Saat ini Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kembali menjadi sorotan. Terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat.
Sorotan ini muncul setelah mantan birokrat Said Didu mempertanyakannya kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Said Didu mempertanyakan apakah keputusan MK tersebut bisa dianulir dengan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu).
Pertanyaan ini disampaikan Said Didu lewat akun Twitternya: "Prof @mohmahfudmd yth, apakah keputusan MK dapat dianulir dgn penerbitan Perppu?" tanya Said Didu.
Mahfud menjawab disertai penjelasan: "tidak dapat". "UU yang inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU yaitu Perppu," kata Mahfud menjawab.
Perdebatan keduanya pun kian panjang. Sampai akhirnya Said Didu menyimpulkan kalau Mahfud MD saat ini pasti sedang dalam pilihan sulit, mengikuti hati nurani atau mengikuti prinsip keilmuan.
"Terkait Perppu Ciptaker, sepertinya prof @mohmahfudmd sedang dalam pilihan yg sulit antara mengikuti hati nurani dan prinsip keilmuwan yg beliau pahami dengan mengikuti keinginan oligarki yg disuarakan oleh penguasa.
Ini jauh lbh sulit dari mengakui bhw MU memang klub jelek," kata @msaid_didu
Mahfud lantas menanggapi dengan serius tapi santai:
"Ngarang. Sy tuh tak prnh ragu utk bersikap sesuai dgn nurani dan ilmu. Sy tahu dlm bentuk apapun kebijakan pemerintah pasti ada yg mengritik. Sy tak risau dgn itu. Dulu Perppu Covid, UU Papua, dll jg bgt. Sy senang jika ada yg menyorot; artinya demokrasi hidup. Teruskan saja," demikian cuitnya.
Baca Juga: Jadi Pedangdut Multitalenta, Ini Profil Ayu Ting-Ting yang Dijodohkan dengan Boy William
Berita Terkait
-
Dibanjiri Kritik, Mahfud MD Sebut Perppu Cipta Kerja Bakal Ditinjau di DPR RI
-
Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, KontraS Sebut Mahfud MD Keliru!
-
Jokowi Tak Buka Laporan Pelanggaran HAM Berat Tim PPHAM, KontraS Duga Hasilnya Tak Maksimal
-
Elite Demokrat Kritik Pernyataan Mahfud MD Soal Prosedur Penetapan Perppu: Muter-Muter Aja Terus!
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana