Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak masalah apabila ada pihak yang mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia mempersilakan kepada siapapun untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menyebut nantinya bakal ada peninjauan Perppu Cipta Kerja atau political review di DPR RI. Political review tersebut bisa dilakukan pada masa sidang berikutnya.
"Political reviewnya di DPR masa sidang berikutnya. Judicial reviewnya kalau ada yang mempersoalkan ke MK," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Mahfud lantas menjelaskan kalau pembuatan Perppu Cipta Kerja dibuat secara ngebut karena untuk kebutuhan mendesak terkait investasi. Dalam pembuatannya, Mahfud mengklaim sudah mengajak semua pihak untuk berdiskusi supaya semua masukan bisa masuk ke dalam Perppu Cipta Kerja.
Ia juga tidak masalah dengan pihak yang mengkritisi Perppu Cipta Kerja. Kritikan itu dianggap Mahfud sebagai bagian dari demokrasi.
Bahkan ia mengaku bakal melakukan hal yang dengan para pihak yang mengkritisi Perppu Cipta Kerja semisal dirinya bukan seorang menteri.
"Mungkin saya kalau tidak jadi menteri ngekritik kayak gitu, tetapi saya katakan kalau secara teori udah nggak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO