/
Kamis, 12 Januari 2023 | 13:27 WIB
Ilustrasi hamil di luar nikah (Suara.com)

"Alasannya klasik untuk menghindari dosa, padahal sesuai undang-undang kriteria izin poligami karena tidak mempunyai keturunan atau cacat, sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya," kata Ruhana.

Load More