/
Senin, 16 Januari 2023 | 17:20 WIB
putri candrawathi berhadapan dengan keluarga Brigadir J di persidangan (tangkapan layar (M.Yasir))

Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengatakan hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Load More