Suara Joglo - Babak baru kasus dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka Kiai Jember berinisial FM. Kini, kiai tersebut berencana mengajukan gugatan praperadilan.
Pihak yang akan digugat ini adalah Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur. Sementara FM sendiri saat ini sudah ditahan oleh kepolisian setempat setelah diperiksa seharian oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.
Ada beberapa hal yang membuat kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan. Andy C. Saputra, kuasa hukum FM, menggugat praperadilan karena menilai penyidik terlalu prematur dalam menyikapi perkara ini.
Selama mendampingi FM, tim kuasa hukum tidak tahu siapa santriwati yang menjadi korban pencabulan. Andy menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani FM.
"Sangat janggal. Karena di sini tidak terbukti pencabulan anak di bawah umur. Kami baru tahu korbannya Ustazah A setelah kami menerima surat perintah penahanan. Sampai dengan saat ini Ustazah A tidak merasa jadi korban. Jadi ini terlalu prematur, apalagi sampai ditahan," katanya, ditulis Rabu (18/1/2023).
Menurut Andy, dalam pemeriksaan terakhir terhadap FM sebelum ditahan, 84 pertanyaan lebih mengarah pada hubungan antara sang kiai dengan Ustazah A. Ustazah A sendiri berusia 20 tahun.
Semua jawaban FM juga tidak mengarah pada adanya perzinahan dan pencabulan. “Tolong dicatat, sejak awal Ustazah A ini memberikan kuasa kepada kami untuk membantu,” kata Andy dikutip dari beritajatim.
Andy juga mempersoalkan pengambilan ponsel Ustazah A sebagai barang bukti oleh polisi tanpa sepengetahuannya sebagai kuasa hukum.
"Ustazah A sambil menangis menyampaikan kepada saya, kok hand phone dan gelang saya disita. Kami coba cross check. Waktu acara penyitaan, kami tidak dilibatkan," ujarnya.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Langsung Dirangkul Pengacaranya
"Berita acaranya adalah berita acara serah terima. Tapi kan tidak mungkin menyerahkan. Kita kan harus bertanya dulu kalau kita dampingi. Tapi karena tidak kita dampingi tiba-tiba timbul berita acara serah terima, tapi bawahnya penyitaan," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo menanggapi singkat soal rencana gugatan praperadilan itu. "Silakan saja, itu kan hak mereka," katanya.
Berita Terkait
-
Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Bocah 12 Tahun di Banyumas: Pelaku Jadi 8 Orang, Sempat Setubuhi Korban di Kuburan
-
Pangku Korban di Kontrakan, Modus Pelaku Cabul 2 Anak TK di Kebon Jeruk: Imingi-imingi Duit Goceng hingga Nonton HP
-
Miris! Bocah 3 Tahun Dicabuli Om Berkumis Di Marunda, Ibunda Kaget Ada Bercak Sperma Di Sempak Anaknya
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati