Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terlihat dirangkul oleh pengacaranya usai dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Momen itu terjadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Diketahui, seusai jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard, suasana ruang sidang mendadak riuh.
Para fans Richard atau yang kerap disapa Eliezer Angles bak tak terima dengan tuntutan tersebut. Majelis hakim pun meminta petugas keamanan mengeluarkan para Eliezer Angles yang ricuh di ruang sidang.
Sidang pun sempat diskor sejenak.
Selepas itu, hakim bertanya kepada Richard dan tim penasihat hukum terkait tanggapan atas tuntutan jaksa.
"Silakan jika terdakwa ingin berkonsultasi dengan penasihat hukum terdakwa," ujar hakim.
Pada momen inilah, Richard dirangkul oleh pengacaranya Ronny Talapessy. Terpantau Richard hanya menundukkan kepala ketika berbincang dengan para penasihat hukumnya.
Ronny menyampaikan jika tanggapan atas tuntutan jaksa akan dibacakan sekaligus dalam nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (25/1/2023) pekan depan.
Baca Juga: Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Jadi Alasan JPU Tuntut Eliezer 12 Tahun Penjara
Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Jaksa mengatakan Richard terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Richard diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
-
Dimaafkan Keluarga Yosua hingga Bersedia jadi Juctice Collaborator, Bharada E Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Jadi Alasan JPU Tuntut Eliezer 12 Tahun Penjara
-
Richard Eliezer Dirangkul Pengacaranya Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Nangis dan Kecewa: Jaksa Cuan! Tak Adil
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT
-
Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam
-
Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru