/
Rabu, 22 Februari 2023 | 17:49 WIB
Ilustrasi kuburan atau komplek makam (Suara.com)

Suara Joglo - Beberapa waktu lalu gaduh perusakan kijingan makam dan nisan di area pemakaman umum di Kabupaten Blitar Jawa Timur ( Jatim ). Polisi telah memeriksa sejumlah orang terkait kasus itu.

Kasus ini menuai respons dari berbagai kalangan. Sebab, membangun kijingan di makam umum itu sama dengan memakan hak orang lain. Berbeda dengan membangun kijingan di makam khusus, makam keluarga, atau komplek makam bukan untuk umum.

Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Abdullah Syamsul Arifin pun merespons fenomena ini. Ia mengkritisi masalah itu, terutama pembangunan kijingan makam ini.

"Jadi itu bukan hanya tradisi Jawa, tapi tradisi muslim di seluruh dunia. Tapi dengan catatan itu: bukan di pemakaman umum. Kalau di pemakaman umum memang tidak boleh (dikijing), karena itu mengganggu atau mengambil hak orang lain untuk pada suatu saat dimakamkan di tempat itu," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (22/02/2023).

Lebih lanjut Gus Aab menjelaskan, pembangunan kijing biasanya dilakukan di makam orang-orang berstatus sosial terhormat, seperti sultan, raja, dan para ulama. 

"Pada periode awal Islam, (makam) dibikin rata dengan tanah, tidak dibuat gundukan, tapi ada tandanya bahwa ini makam Si A, si B, dan si C," katanya.

"Saya mengunjungi beberapa petilasan atau makam para nabi yang masih bisa ditemukan jejaknya rata-rata sudah dikijing hari-hari ini. Saya sempat ke makam Nabi Yusak di Lebanon. Makam itu sudah pakai kijing yang besar," kata Gus Aab.

Kijing makam baru boleh dibuat di atas tanah pribadi dengan tidak boleh melampaui batas yakni berhias di luar kewajaran. "Tapi banyak pendapat mengatakan, kebolehannya mendekati kemakruhan," katanya.

"Tidak sampai pada makruh tahrim (perbuatan terlarang yang ditetapkan oleh dalil yang mengandung multitafsir, red), tapi makruh tanzih (jenis makruh yang perlu ditinggalkan menurut anjuran syariat, red)," kata Gus Aab.

Baca Juga: Tak Masalah Wiranto Pindah Parpol karena Sudah Tua, Hanura Pede Lolos Parlemen di 2024

Bagaimana jika di atas tanah pemakaman umum? “Hukumnya haram,” kata Gus Aab.

Hal ini dikarenakan, saat jasad sudah hancur, tanah makam seseorang bisa saja digunakan untuk memakamkan jenazah yang lain pada masa mendatang. “Kalau itu dikijing kan artinya menguasai kepemilikan orang banyak yang sama-sama berhak untuk (dimakamkan) di situ,” kata Gus Aab.

Perusakan kijing sempat terjadi terhadap 56 nisan di tempat pemakaman umum lingkungan Glondong Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pertengahan Februari 2023. 

"Saya kurang tahu persis kasus di Blitar seperti apa. Tapi kalau memang kijing ada di pemakaman umum, memang harus dibongkar," katanya.

Load More