- Eva Pasaribu mengadu ke Komisi XIII DPR RI pada Senin (9/2/2026) mengenai ketimpangan perlakuan hukum.
- Tragedi pembunuhan keluarga jurnalis Rico Pasaribu terjadi pada 27 Juni 2024 di Kabanjahe, Sumatera Utara.
- Tiga terdakwa sipil kasus pembunuhan tersebut telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Suara.com - Eva Meliani Boru Pasaribu, anak dari jurnalis Tribrata TV almarhum Rico Sempurna Pasaribu, mendatangi Komisi XIII DPR RI untuk mengadukan kasus pembunuhan keji yang menimpa keluarganya.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI yang digelar pada Senin (9/2/2026).
Eva secara khusus menyoroti adanya ketimpangan perlakuan hukum antara pelaku dari kalangan sipil dan personel militer.
Ia menyampaikan, bahwa dirinya merasakan hambatan besar dalam memperjuangkan hak konstitusional untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Ia menilai terdapat perbedaan perlakuan yang mencolok ketika sebuah kasus diduga melibatkan oknum dari institusi militer.
"Saya sebagai korban merasa seolah berhadapan dengan tembok tebal ketika mencari keadilan, bukan karena kurangnya bukti, melainkan karena identitas institusional dari pihak yang diduga terlibat," ujar Eva di hadapan anggota Komisi XIII DPR RI.
Lebih lanjut, Eva berharap para anggota dewan dapat menjadikan pengalaman pahit keluarganya sebagai bahan evaluasi. Ia menekankan bahwa perbedaan sistem hukum berdasarkan status keanggotaan institusi telah melahirkan ketidakadilan substantif bagi rakyat sipil.
"Saya memohon agar DPR mempertimbangkan bahwa setiap orang tanpa terkecuali harus berada pada posisi setara di hadapan hukum, dan proses terhadap anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana terhadap warga sipil seharusnya tidak berdiri di luar mekanisme yang dapat diawasi secara publik," tegasnya.
Kasus yang menimpa keluarga Rico Sempurna Pasaribu terjadi pada 27 Juni 2024 di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara. Rico bersama istri, anak, dan cucunya tewas mengenaskan setelah rumah mereka dibakar oleh para pelaku.
Baca Juga: Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
Tragedi ini menjadi perhatian nasional karena diduga kuat berkaitan dengan aktivitas jurnalistik Rico yang gencar memberitakan persoalan perjudian di wilayah tersebut.
Sejauh ini, proses hukum terhadap pelaku sipil telah berjalan di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting dan Yunus Tarigan, serta 20 tahun penjara bagi Rudi Sembiring.
Namun, berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada September 2025, hukuman terhadap Rudi Sembiring resmi diperberat menjadi pidana penjara seumur hidup.
Dengan hasil tersebut, ketiga terdakwa sipil dalam kasus pembakaran rumah jurnalis Rico Sempurna Pasaribu kini mendekam di penjara dengan hukuman seumur hidup.
Melalui pengaduannya ke DPR, Eva berharap adanya transparansi dan kesetaraan hukum yang menyeluruh, termasuk pengusutan tuntas terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan keluarganya.
Berita Terkait
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Komidi Putar 1975
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Tragis! Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Sepekan Sebelum Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Bantul
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik
-
Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
-
Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029
-
3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit
-
Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir