/
Rabu, 22 Februari 2023 | 19:26 WIB
perbandingan kekayaan presiden Jokowi dengan Kabag Umum DJP yang anaknya aniaya putra pengurus GP Ansor ([ruhulmaani/Twitter])

Aksi penganiayaan pengguna Rubicon anak pejabat DJP terhadap putra dari anggota GP Ansor masih jadi sorotan publik. Terbaru, kekayaan ayah pelaku penganiayaan itu melebihi kekayaan Presiden Jokowi

Seperti diberitakan sebelumnya pengemudi Rubicon bernama Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap putra pengurus pusat GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David. 

Kasus penganiayaan itu jadi sorotan lantaran fakta lain mengenai latar belakang si pelaku yang banyak keanehan. 

Diketahui bahwa pelaku merupakan putra dari Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II. 

Di tengah bergulirnya kasus penganiayaan tersebut beredar bahwa kekayaan sang ayah pelaku ternyata memiliki nilai fantastis. Bahkan nilainya melebihi kekayaan Presiden Jokowi.

Hal itu seperti diungkap oleh pemilik akun @ruhulmaani. 

Dalam unggahannya, ia memperlihatkan nilai kekayaan antara Presiden Jokowi dengan Kabag Umum DJP tersebut.

"Adu kekayaan. Presiden Jokowi: Rp50 Miliar Kabag. Umum DJP: 51 Miliar. Ternyata gak enak jadi presiden. Kerjaan berat, selalu dihina, difitnah dan dibully tapi pendapatan tetep kalah gede sama level eselon II macam Kabag Umum ini," kicaunya. 

Lebih lanjut, ia menyebut bahkan dalam LHKPN, masih ada harta kekayaan Kabag Umum DJP tersebut yang urung dilaporkan.

Baca Juga: Geger Anak Pejabat Ditjen Pajak Pengguna Rubicon Terlibat Penganiayaan, Ternyata Mobilnya Mangkir Bayar Pajak

"Ternyata Rubicon dan Harleynya gak dimasukkan dalam laporan harta kekayaan pejabat negara. Itu sih bohong banget," tambahnya. 

Sementara itu Mario Dandy Satriyo sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama David. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa tersangka disangkakan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana 5 tahun. 

"tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan sejak awal ditahan," terangnya. 

Load More