/
Rabu, 01 Maret 2023 | 18:02 WIB
Chuck Putranto (kiri), terdakwa kasus obstruction of justice kasus Brigadir J saat bersidang. ((Suara.com/Rakha))

Apabila Polri mengikuti aturan dalam Perpol tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri itu, katanya, maka Polri seharusnya mengembalikan status para pelaku perintangan keadilan tersebut untuk aktif kembali sebagai anggota Polri.

"Dan itu jelas akan menjadi beban psikologis bagi mayoritas anggota Polri yang baik dan masih memiliki integritas karena bekerja bersama dengan para pelanggar etik dan pidana," ujar Bambang.

Load More