Media sosial digemparkan dengan informasi menyesatkan. Hary Tanoesoedibjo diisukan lakukan korupsi.
Sebuah akun TikTok bernama sudjioke mengunggah video yang mengklaim bahwa seluruh aset milik ketua umum partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo disita oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi satelit Kemenhan senilai puluhan triliun rupiah.
Dikutip dari Turnbackhoax.id, Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik menegaskan bahwa kabar tersebut adalah bohong. Tidak ada penggeledahan dan proses hukum apa pun terhadap Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo.
Selain itu, DPP Partai Perindo juga melaporkan akun TikTok SudjiOke, yang menayangkan potongan video dengan narasi Hary Tanoesoedibjo dimiskinkan dan beberapa asetnya disita.
Menurut Christophorus, pihaknya telah melaporkan kanal YouTube dan akun TikTok ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/3/2023).
Chris lebih lanjut mengatakan pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti ke Bareskrim Polri.
"Ada screenshoot yang kami sampaikan, juga download dari kanal dan pembanding video dari cuplikan apa yang ada di kanal itu," katanya.
Kesimpulan
Informasi menyesatkan. Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik mengaskan bahwa kabar tersebut adalah bohong. Tidak ada penggeledahan dan proses hukum apa pun terhadap Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo.
Baca Juga: Buntut Bikin Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
4 Pelembab Bamboo, Perbaiki Skin Barrier Kulit Sensitif yang Mudah Iritasi
-
7 Serum Alpha Arbutin dan Niacinamide Ampuh Hempas Noda Hitam, Siap Glowing saat Lebaran
-
Ambisi Ekspor Kendaraan Komersial Indonesia Melambung di GIICOMVEC 2026
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?
-
Terungkap! 4 Fakta Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berawal dari Tukang Kantin