Kasus pencabulan menimpa sebanyak 14 santriwati di Pondok Pesantren Bandar, Kabupaten Batang. Polda Jateng menetapkan pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman (58) sebagai tersangka.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan selain telah ditetapkan sebagai tersangka, pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman kini juga sudah ditahan.
"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur dan sudah ditahan," katanya, Selasa (11/4/2023).
Lebih lanjut, berikut sejumlah fakta di balik tindakan bejat pengasuh ponpes Wildan Mashuri yang melakukan pencabulan terhadap belasan santriwatinya.
1. Berlangsung sejak 2019
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kejadian persetubuhan anak di bawah umur di ponpes tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2019. Hal itu berdasar pengakuan dari pelaku.
"TKP di salah satu ponpes di wilayah Bandar. Ini berlangsung sejak tahun 2019," ungkapnya
2. Korban 14 santriwati
Lebih lanjut disebutkan bahwa korban perbuatan pencabulan dari Wildan ada sebanyak 14 santriwati.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini 5 Persiapan untuk Menyambut Lebaran
Ia menyebut sebagian besar mengalami persetubuhan. Hal itu dibuktikan dari hasil visum terhadap para korban.
"Korbannya sementara ini ada sebanyak 14 orang. 8 korban terdapat luka robek di alat kemaluannya dipastikan ini telah terjadi persetubuhan. 6 korban masih utuh," terangnya.
3. Mendapat Karomah
Korban pencabulan terpedaya oleh pengasuh ponpes lantaran diiming-imingi mendapat karomah.
Pelaku membangunkan santriwati kemudian dibawa ke kantin dan sejumlah Tempat Kejadian Perkara atau TKP lantas melakukan persetubuhan.
4. Pakai Ijab Kabul
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Demi Gelar Juara, Pelatih Borneo FC Terang-terangan Dukung Persijap Gulingkan Persib
-
Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek
-
Borussia Dortmund Jadikan Gonzalo Garcia Target Utama Transfer Musim Panas
-
Makin Loyo, Rupiah Sentuh Rp17.716 per Dolar AS
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG
-
Belum Dapat Visa AS, Timnas Iran Terpaksa Mengungsi ke Turkiye untuk TC Jelang Piala Dunia 2026
-
Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS
-
David Raya Ungkap Kondisi Cedera Usai Bawa Arsenal Menang Tipis atas Burnley
-
Perusahaan Entertaiment Jumbo Mau IPO, Clue-nya Miliki Kebun Binatang
-
ABK Hilang di Perairan Gunung Krakatau, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian