/
Rabu, 03 Mei 2023 | 15:32 WIB
Achiruddin Hasibuan, Mantan Perwira Menengah di Polda Sumut yang Diduga Terlibat TPPU. (Twitter/@missdidi_00)

Ayah Aditya Hasibuan, Achiruddin Hasibuan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan terhadap mahasiswa asal Medan, Ken Admiral.

Achirudding Hasibuan dalam sidang kode etik polri melakukan tiga pelanggaran yang menjatuhkan pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Puta Simanjuntak mengatakan Achiruddin menjadi tersangka karena terlibat dalam penganiayaan dengan membiarkan anaknya memukuli Ken Admiral.

"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," kata Panca, dikutip dari Antara (3/5/2023).

Achiruddin yang dipecat tidak dengan hormat juga terbukti melanggar kode etik Polri.

"Perbuatan Achiruddin melanggar etika kepribadian, kedua etika kelembagaan dan ketiga etika kemasyarakatan. Ketiga etika itu dilanggar dengan demikian mejelis kode etik memutuskan Achiruddin diberhentikan tidak dengan hormat," katanya.

Kapolda juga menyayangkan tindakan Achiruddin yang saat itu menjabat sebagai anggota Polri. Pasalnya terjadi penganiayaan di depan mata, harusnya dilerai dan dicari titik temu dengan cara yang baik.

"Harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut," tambah dia.

Ayah Aditya Hasibuan itu, dijerat dengan Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nmor 7/2022.

Baca Juga: Dugaan Aliran Dana Achiruddin Hasibuan Mengarah ke Pencucian Uang, KPK Fokus Bongkar LHKPN

Dengan dipecatnya Achiruddin, Kapolda Panca juga menegaskan bahwa pihaknya serius untuk menangani anggota-anggota yang melakukan pelanggaran.

"Ini jelas bukan perbuatan yang dilakukan untuk anggota Polri. Tetapi dilakukan oleh pribadi. Oleh karena itu, perbuatan pribadi harus dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Load More