Suara.com - AKBP Achiruddin Hasibuan langsung mengajukan banding karena tak terima dipecat dari Polri. Dia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (2/5/2023) kemarin.
Achiruddin dikenakan sanksi pemecatan karena membiarkan sang putra, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan pada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Tak kalah menjadi sorotan adalah soal gaji yang diterima oleh Achiruddin, sehingga dia mengajukan banding karena tidak terima dipecat dari Polri. Simak gaji dan tunjangan kinerja yang diperoleh oleh AKBP Achiruddin dari Polri berikut ini.
Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin
Dikarenakan sudah dikeluarkan dari kesatuan, saat ini Achiruddin sudah tidak lagi berhak untuk menerima gaji dan tunjangan sebagai seorang polisi.
Diketahui besaran gaji anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan itu, besaran gaji yang diterima diatur dalam 4 golongan.
Gaji pokok Polri terbagi untuk Golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua sebesar Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Sedangkan gaji pokok untuk Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi mencapai Rp 5,2 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan.
Achiruddin sendiri masuk ke dalam golongan IV (Perwira Menengah), sesuai pangkatnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Artinya, gaji Achiruddin ada di besaran Rp 3,09 juta hingga Rp 5,08 juta per bulan.
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima sederet tunjangan. Rincian tunjangan itu meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Baca Juga: Bawa Pulang Sanksi PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat
Sementara itu untuk tunjangan kinerja atau tukin, bagi perwira polisi dengan pangkat AKBP yang berada di level kelas jabatan 11, bakal menerima Rp 5.183.000 atau Rp 5,1 juta per bulannya.
Dengan demikian berdasarkan asumsi tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan kini telah kehilangan penghasilan sedikitnya Rp 8,27 juta dan paling besar Rp 10,26 juta serta tunjangan lain yang bersifat melekat.
Ajukan Banding Tak Terima Dipecat dari Polri
Setelah dipecat, Achiruddin tidak terima dan langsung melawan. Ia resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Komisi Kode Etik. Namun belum dapat dipastikan sidang banding Acharuddin itu akan digelar.
"Kita membuat memori banding 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan (banding) mau disidangkan," ungkap Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono pada Selasa (2/5/2023) malam.
Seperti diketahui, AKBP Achiruddin menerima sanksi PTDH karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan pada Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi di rumah Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan pada Kamis (22/12/2022) dini hari.
Berita Terkait
-
Bawa Pulang Sanksi PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat
-
Babak Kasus AKBP Achiruddin: Dipecat, Jadi Tersangka, Kini Melawan
-
Terungkap! AKBP Achiruddin Terima Fulus Rp 7,5 Juta Tiap Bulan Jadi 'Centeng' Gudang Solar
-
Inilah Riwayat Jahat AKBP Achiruddin yang Resmi Dipecat dari Polri
-
Bungkam 1000 Bahasa, AKBP Achiruddin Hasibuan Tuntas Jalani Sidang Kode Etik
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!