Suara.com - AKBP Achiruddin Hasibuan langsung mengajukan banding karena tak terima dipecat dari Polri. Dia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (2/5/2023) kemarin.
Achiruddin dikenakan sanksi pemecatan karena membiarkan sang putra, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan pada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Tak kalah menjadi sorotan adalah soal gaji yang diterima oleh Achiruddin, sehingga dia mengajukan banding karena tidak terima dipecat dari Polri. Simak gaji dan tunjangan kinerja yang diperoleh oleh AKBP Achiruddin dari Polri berikut ini.
Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin
Dikarenakan sudah dikeluarkan dari kesatuan, saat ini Achiruddin sudah tidak lagi berhak untuk menerima gaji dan tunjangan sebagai seorang polisi.
Diketahui besaran gaji anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan itu, besaran gaji yang diterima diatur dalam 4 golongan.
Gaji pokok Polri terbagi untuk Golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua sebesar Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Sedangkan gaji pokok untuk Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi mencapai Rp 5,2 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan.
Achiruddin sendiri masuk ke dalam golongan IV (Perwira Menengah), sesuai pangkatnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Artinya, gaji Achiruddin ada di besaran Rp 3,09 juta hingga Rp 5,08 juta per bulan.
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima sederet tunjangan. Rincian tunjangan itu meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Baca Juga: Bawa Pulang Sanksi PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat
Sementara itu untuk tunjangan kinerja atau tukin, bagi perwira polisi dengan pangkat AKBP yang berada di level kelas jabatan 11, bakal menerima Rp 5.183.000 atau Rp 5,1 juta per bulannya.
Dengan demikian berdasarkan asumsi tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan kini telah kehilangan penghasilan sedikitnya Rp 8,27 juta dan paling besar Rp 10,26 juta serta tunjangan lain yang bersifat melekat.
Ajukan Banding Tak Terima Dipecat dari Polri
Setelah dipecat, Achiruddin tidak terima dan langsung melawan. Ia resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Komisi Kode Etik. Namun belum dapat dipastikan sidang banding Acharuddin itu akan digelar.
"Kita membuat memori banding 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan (banding) mau disidangkan," ungkap Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono pada Selasa (2/5/2023) malam.
Seperti diketahui, AKBP Achiruddin menerima sanksi PTDH karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan pada Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi di rumah Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan pada Kamis (22/12/2022) dini hari.
Berita Terkait
-
Bawa Pulang Sanksi PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat
-
Babak Kasus AKBP Achiruddin: Dipecat, Jadi Tersangka, Kini Melawan
-
Terungkap! AKBP Achiruddin Terima Fulus Rp 7,5 Juta Tiap Bulan Jadi 'Centeng' Gudang Solar
-
Inilah Riwayat Jahat AKBP Achiruddin yang Resmi Dipecat dari Polri
-
Bungkam 1000 Bahasa, AKBP Achiruddin Hasibuan Tuntas Jalani Sidang Kode Etik
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia