Polrestabes Bandung memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah.
WNA tersebut sebelumnya terbukti melakukan tindakan pelecehan dengan meludahi imam masjid di Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengklarifikasi bahwa keputusan ini diambil karena korban mencabut laporannya terhadap pelanggaran pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP.
"Dari proses pemeriksaan dan juga penyidikan korban mencabut laporannya. Sementara tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf," ungkap Budi dikutip dari Antara, Kamis (4/5/2023).
Meskipun demikian, karena perbuatan tersebut telah mempengaruhi ketertiban umum, tersangka dilimpahkan pada pihak Imigrasi Bandung.
"Tersangka kita limpahkan pada pihak Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar yakni ketertiban umum,"
Pencabutan laporan korban disebabkan oleh pengakuan dan permintaan maaf dari tersangka yang terekam dan pernyataan yang ditandatangani tersangka yang mengaku mualaf.
Untuk diketahui, Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah terekam kamera CCTV di salah satu masjid meludahi imam masjid.
Brenton disebut terganggu karena suara lantunan ayat Al Quran yang diputar oleh imam masjid setempat. Selanjutnya, Brenton mendekati imam yang ada di mimbar masjid dan diduga memaki, selain itu ia meludahi imam masjid tersebut.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung ternyata Mualaf
Viralnya rekaman video tersebut langsung ditanggapi oleh Polisi. Tersangka ditangkap oleh polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, pada Jumat (28/4/2023) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'