/
Kamis, 04 Mei 2023 | 18:44 WIB
Tangkapan Layar WNA Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung. (Twitter/@FiinaDu)

Polrestabes Bandung memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah.

WNA tersebut sebelumnya terbukti melakukan tindakan pelecehan  dengan meludahi imam masjid di Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengklarifikasi bahwa keputusan ini diambil karena korban mencabut laporannya terhadap pelanggaran pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP.

"Dari proses pemeriksaan dan juga penyidikan korban mencabut laporannya. Sementara tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf," ungkap Budi dikutip dari Antara, Kamis (4/5/2023).

Meskipun demikian, karena perbuatan tersebut telah mempengaruhi ketertiban umum, tersangka dilimpahkan pada pihak Imigrasi Bandung. 

"Tersangka kita limpahkan pada pihak Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar yakni ketertiban umum,"

Pencabutan laporan korban disebabkan oleh pengakuan dan permintaan maaf dari tersangka yang terekam dan pernyataan yang ditandatangani tersangka yang mengaku mualaf.

Untuk diketahui, Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah terekam kamera CCTV di salah satu masjid meludahi imam masjid.

Brenton disebut terganggu karena suara lantunan ayat Al Quran yang diputar oleh imam masjid setempat. Selanjutnya, Brenton mendekati imam yang ada di mimbar masjid dan diduga memaki, selain itu ia meludahi imam masjid tersebut.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung ternyata Mualaf

Viralnya rekaman video tersebut langsung ditanggapi oleh Polisi. Tersangka ditangkap oleh polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, pada Jumat (28/4/2023) malam.

Load More