Polrestabes Bandung memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah.
WNA tersebut sebelumnya terbukti melakukan tindakan pelecehan dengan meludahi imam masjid di Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengklarifikasi bahwa keputusan ini diambil karena korban mencabut laporannya terhadap pelanggaran pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP.
"Dari proses pemeriksaan dan juga penyidikan korban mencabut laporannya. Sementara tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf," ungkap Budi dikutip dari Antara, Kamis (4/5/2023).
Meskipun demikian, karena perbuatan tersebut telah mempengaruhi ketertiban umum, tersangka dilimpahkan pada pihak Imigrasi Bandung.
"Tersangka kita limpahkan pada pihak Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar yakni ketertiban umum,"
Pencabutan laporan korban disebabkan oleh pengakuan dan permintaan maaf dari tersangka yang terekam dan pernyataan yang ditandatangani tersangka yang mengaku mualaf.
Untuk diketahui, Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah terekam kamera CCTV di salah satu masjid meludahi imam masjid.
Brenton disebut terganggu karena suara lantunan ayat Al Quran yang diputar oleh imam masjid setempat. Selanjutnya, Brenton mendekati imam yang ada di mimbar masjid dan diduga memaki, selain itu ia meludahi imam masjid tersebut.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung ternyata Mualaf
Viralnya rekaman video tersebut langsung ditanggapi oleh Polisi. Tersangka ditangkap oleh polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, pada Jumat (28/4/2023) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pacu Jalur 2026 Tanpa Hiburan Artis, Pemerintah Pusat Cuma Bantu Rp100 Juta
-
IHSG Ijo Lagi Pagi ini di Level 6.200. Saham GIAA Mulai Dijual
-
Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap
-
Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
-
Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami
-
Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya
-
Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto
-
Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!
-
Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan
-
Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi