Kepala Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut pelanggaran yang dilakukan oleh WNA Australia, Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah.
Brenton yang sebelumnya menjadi tersangka telah melecehkan dengan meludahi imam masjid di Bandung
"Kami sudah menerima pelimpahan (kasus) dari kepolisian. Jadi perlu kita lakukan pendalaman lagi atas tindakan tersangka. Jika terbukti melanggar yang bersangkutan kita deportasi," ujar Arief, Kamis (4/5/2023).
Tindakan ini dilakukan setelah proses hukum di kepolisian dihentikan karena korban mencabut laporannya, namun tersangka tetap dianggap telah membuat keributan selama berada di Indonesia, terutama di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Arief, Brenton yang mengaku sebagai mualaf, diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu mengganggu ketertiban umum.
"Pihak Imigrasi akan memeriksa lagi pelanggarannya dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum imigrasi," tegas dia.
Meskipun polisi telah memeriksa kasus ini, Imigrasi tetap memeriksa pelanggaran ketertiban umum, karena jika tersangka dideportasi, dia tidak akan dapat kembali ke Indonesia.
Arief menyatakan bahwa pendalaman akan dilakukan secepat mungkin. Paling tidak dapat diselesaikan pekan ini.
Kasus pelecehan terhadap imam masjid di Bandung ini viral di media sosial. Dari narasi yang beredar, Brenton terganggun dengan lantunan Al Quran yang diputar di speaker masjid.
Brenton mendatangi masjid dan berhadapan langsung dengan imam masjid setempat. Brenton langsung datang memaki dan meludahi imam masji karena kesal.
Viralnya video tersebut memberikan atensi terhadap Polrestabes Bandung. Pada Jumat (28/4/2023) malam, Brenton berhasil diamankan dan dijadikan tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Idulfitri, Perhatikan Urutannya
-
Idulfitri 2026 di Jogja: Panduan Salat Id dan Tradisi Khas Kota Pelajar
-
Setelah Puasa Ramadan Sebulan, Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Hari Raya Idulfitri?
-
Menyambut Idulfitri 2026: Panduan Lengkap Salat Id dan Keutamaannya
-
Program Di Mudikin Sprite Antar Ratusan Pemilik Warung Pulang Kampung
-
Konspirasi Basa-Basi: Lebaran Itu Silaturahmi atau Ruang Interogasi?
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Palembang 20 Maret 2026: Sahur & Magrib Terakhir Ramadan, Catat Waktunya
-
Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini