Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan konsep penyelesaian hukum keadilan restoratif tidak berlaku untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bilamana pelakunya sudah tertangkap.
"Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum," kata Mahfud kepada awak media selepas memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa.
Pertemuan Ke-26 APSC dilangsungkan sebagai rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN yang berlangsung 9-11 Mei 2023.
Terlebih, Presiden RI Joko Widodo telah menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan secara serius mengusung pembahasan pemberantasan perdagangan manusia dalam KTT Ke-42 ASEAN.
Mahfud mengatakan bahwa TPPO akan menjadi perhatian khusus dalam KTT Ke-42 ASEAN.
"Ini sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat. Ini nanti akan diputuskan oleh negara-negara ASEAN bentuk kerja samanya bagaimana," katanya.
Secara khusus, Mahfud juga mengingatkan bahwa KTT Ke-42 ASEAN dilakukan di NTT, salah satu daerah yang warganya terkadang menjadi korban perdagangan manusia.
Sebelumnya, saat membuka Pertemuan Ke-26 APSC, Mahfud menyatakan bahwa para ASEAN akan mendeklarasikan komitmen bersama untuk pemberantasan perdagangan orang di kawasan.
"Para pemimpin kita besok akan mengadopsi Deklarasi Pemberantasan Perdagangan Manusia Akibat Penyalahgunaan Teknologi," katanya saat memberi sambutan Pertemuan Ke-26 APSC.
Selain menghadirkan pendekatan komprehensif mencegah praktik perdagangan manusia dan perlindungan bagi korban, deklarasi itu juga meningkatkan kolaborasi ASEAN dalam menangkal penyalahgunaan teknologi.
Di waktu bersamaan, Mahfud juga mengimbau percepatan perundingan Perjanjian Ekstradisi ASEAN, yang telah berlarut-larut, demi mendukung semangat pemberantasan perdagangan orang.
Sementara itu, pada Senin (8/5), Presiden RI Joko Widodo telah menyatakan Indonesia akan mengusung pembahasan pemberantasan perdagangan manusia dalam KTT Ke-42 ASEAN dengan penekanan penipuan daring atau online scams.
"Ini penting dan sengaja saya usulkan karena korbannya adalah rakyat ASEAN dan sebagian besar adalah WNI (warga negara Indonesia, red.) kita," kata Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Perubahan Iklim Bikin Nyamuk DBD Makin Ganas, Dokter: Kini Bisa Berulang 2 Tahunan
-
4 Outfit Dress ala Annie ALLDAY PROJECT, dari Edgy sampai Elegan Look!
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
5 Rekomendasi Model Baju Imlek Wanita 2026 yang Nyaman dan Elegan
-
Adik Ipar Serang Pesulap Merah usai Pengakuan Poligami, Keberadaan saat Istri Sakit Dipertanyakan
-
TEBAK SKOR Final Piala Asia Futsal 2026, Timnas Indonesia vs Iran: Sejarah di Depan Mata
-
Mengenal 6 Tipe Kepribadian Perempuan: Kamu Alpha, Beta, atau Sigma?
-
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas 2024: Siapa Dalangnya?
-
Daihatsu Feroza Berapa CC? Segini Harganya di 2025, Masih Gagah Buat Retro Style!
-
Biaya Biometrik Rp3 Ribu Sekali Pengambilan Data Registrasi SIM, Siapa yang Tanggung?