Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah memblokir situs-situs berbasis media sosial (medsos) yang kerap mempromosikan lowongan kerja (loker) di negara langganan kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO).
Desakan tersebut disampaikan lantaran banyak WNI yang menjadi korban TPPO di sejumlah negara jiran.
"Menurut saya pemerintah juga harus sesegera mungkin melakukan blokir situs-situs medsos yang terus mempromosikan lowongan kerja Thailand, Myanmar dan berapa negara di ASEAN yang selama ini sudah terbukti menjadi kedok untuk perekrutan korban TPPO scaming," ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).
Anies mendesak, langkah itu harus diterapkan untuk meminimalisasi terjadinya kasus serupa seperti di Myanmar. Sebab proses evakuasi WNI korban TPPO dari Myanmar bukan hal yang gampang.
"Jadi ini juga mesti simultan dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisasir keberangkatan yang terus menerus terjadi. Padahal sudah banyak korban yang dievakuasi dengan proses-proses yang tidak mudah," sebut Anis.
Kasus Naik Penyidikan
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan TPPO yang terjadi pada WNI di Myanmar ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai ditemukannya unsur pidana.
"Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut dan hasilnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
20 WNI Dievakuasi
Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang WNI ke Myanmar Naik Penyidikan, Sudah Ada Tersangka?
Sejumlah 20 WNI korban TPPO di daerah konflik Myawaddy, Myanmar telah berhasil dibebaskan. Upaya pembebasan dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.
Adapun, dalam pelaksanaan KBRI Yangon bekerja sama dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy --tempat para WNI tersebut disekap, hingga akhirnya dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand.
Kedua puluh WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak empat orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang. Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!