Persoalan Wenny Ariani dengan Rezky Aditya terkait kejelasan status hukum anaknya, Kekey masih belum menemui titik terang.
Wenny naik pitam lantaran pihak Rezky disebut berusaha keras menolak Kekey, salah satunya dengan adanya pengajuan kasasi. Namun, persoalan kasasi tersebut kemudian dijelaskan oleh kuasa hukum RezkyAditya.
“Jadi, sebenarnya pertimbangan kami waktu itu kenapa harus melakukan kasasi? Karena putusan banding menyatakan kami adalah ayah biologis sepanjang bisa dibuktikan sebaliknya,” ujarnya.
“Nah, putusan ini kan berarti menggantungkan pada satu keadaan yang belum ada. Which is kita semua tau keadaan itu apa, adalah tes DNA,” lanjutnya.
Karena menilai putusan ini tidak menjamin suatu kepastian hukum, maka pihak Rezky Aditya pun melakukan kasasi. Menurut mereka, kasasi tersebut bukan persoalan menang dan kalah.
“Tapi soal mendudukkan perkara hukum ini, karena klien kami dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum yang mana?” ungkap kuasa hukum Rezky Aditya.
“Anak itu saja belum terbukti merupakan anak biologis dari klien kami,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rezky Aditya sendiri menyebutkan bahwa Rezky tak pernah menolak untuk tes DNA.
“Dalam proses itu, pada saat kita menang di pengadilan negeri, yang ada di kepala Rezky pada saat itu sebagai manusia, ‘saya ingin memutus keraguan, saya ingin tes DNA’,” tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Banding ke WTO Soal Larangan Ekspor Nikel, Uni Eropa Geram
Kuasa hukum Rezky Aditya pun menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali pertemuan dengan pihak Wenny Ariani dan Kekey.
Bahkan, mereka telah membicarakan hal detail ketika Kekey terbukti merupakan anak Rezky Aditya. Jika terbukti, Rezky mengaku siap bertanggung jawab.
“Dan ingat, saya bilang, bukan hanya nafkah secara lahir saja, karena ini anak butuh yang namanya kasih sayang orang tua,” lanjut kuasa hukum Rezky.
“Persoalan DNA ini persoalan sendiri, dari awal kita sudah mau DNA, dan kita sudah bahas,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal