Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali mengajukan banding ke World Trade Organization (WTO) soal putusan larangan ekspor nikel. Pasalnya, WTO meminta Indonesia untuk merevisi aturan pelarangan ekspor nikel tersebut.
Banding ini membuat Uni Eropa merasa geram dan secara efektif banding itu memblokir putusan dan penyelesaian sengketa yang final dari WTO soal larangan ekspor nikel di Indonesia.
Atas hal tersebut, Komisi Uni Eropa telah meluncurkan konsultasi tentang kemungkinan penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation
Dikutip dari situs resminya, Jumat (14/7/2023) Peraturan Penegakan Uni Eropa memungkinkan Uni Eropa untuk menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO.
Para pemangku kepentingan Uni Eropa memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Peraturan Penegakan dalam kasus ini. Berdasarkan hasil konsultasi, Uni Eropa dapat melanjutkan untuk mengusulkan tindakan pencegahan di musim gugur.
Penanggulangan ini dapat mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor atau ekspor. Pada saat yang sama, Uni Eropa akan melanjutkan upaya untuk mencapai solusi yang disepakati bersama atas sengketa bijih nikel tersebut, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA).
Perlu diketahui, akhir 2022 yang lalu, Indonesia resmi mengajukan banding atas kekalahan di WTO yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar peraturan perdagangan Internasional.
"Indonesia telah memberitahu Badan Penyelesaian Sengketa tentang keputusannya untuk mengajukan banding atas laporan panel dalam kasus yang dibawa oleh Uni Eropa dalam 'Indonesia-Tindakan Terkait Bahan Baku' (DS592)," bunyi situs resmi WTO.
Baca Juga: Seleksi Timnas Indonesia U17 untuk Piala Dunia U17 Tuai Pujian Presiden Joko Widodo
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Bukan Sekadar Ekspor-Impor, ART Ikat RIAS dalam Koordinasi Kebijakan Global
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
-
Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter
-
Pedagang Pasar: Harga Pangan Semuanya Naik, Cabai Rawit Tembus Rp 100 Ribu/Kg
-
Bukan Sekadar Renovasi, Program Pondasi Bangun Rasa Aman dan Produktivitas Warga
-
Tak Cuma Dagang, RI-AS Garap Hilirisasi Silika hingga Nuklir Skala Kecil
-
Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal
-
Purbaya Bebaskan PPN untuk Sumbangan Bencana Banjir Sumatra
-
Smart Home Makin Diminati, Konsumen Lebih Mudah Nikmati Pengalaman Smart Living
-
Ekonom Nilai Indonesia Rugi Banyak dari Kesepakatan Dagang dengan AS