Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan partai-nya tidak khawatir empat partai politik yang ada di DPR RI bergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), yaitu Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, dan PAN.
"Biasa saja (empat partai bergabung dalam KKIR), karena yang memilih langsung adalah rakyat," kata Awiek di Jakarta, Minggu.
Dia mengaku parpol koalisi pendukung Ganjar Pranowo tidak mengadakan rapat khusus pasca-empat partai bergabung dalam KKIR. Menurut dia, parpol koalisi pendukung Ganjar hanya menjalankan rapat rutin untuk mematangkan strategi pemenangan.
"Hari ini formulasi koalisi parpol parlemen dengan formasi 2,3,4 yaitu dua parpol mendukung Ganjar Pranowo, tiga parpol mendukung Anies Baswedan, dan empat parpol mendukung Prabowo Subianto," tuturnya.
Awiek mengatakan PPP mengucapkan selamat kepada Partai Golkar dan PAN yang telah menentukan sikap politik menuju Pilpres 2024.
Menurut dia, setelah sikap politik Golkar dan PAN itu menandakan bahwa Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) tidak berlanjut dan berakhir dengan baik-baik.
Dia berharap Pemilu 2024 berjalan damai dan mewujudkan iklim demokrasi yang kondusif.
Sebelumnya, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkoalisi bersama Patai Gerindra berkoalisi mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai calo presiden Pemilu 2024.
Tanda tangan kerja sama politik serta deklarasi capres Prabowo Subianto dilaksanakan di Museum Naskah Proklamasi di Jakarta Pusat, Minggu pagi.
Baca Juga: Profil Yenny Wahid, Digadang-gadang Jadi Calon Wakil Presiden Anies?
Hadir dalam deklarasi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zukifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Resmi Berlanjut, Confidential Assignment 3 Akan Diproduksi Mulai 2027
-
Punya Potensi, 4 Pemain Super League dan Abroad Ini Layak Diberi Kesempatan oleh John Herdman
-
Layar Bukan Segalanya: Ketika "Ketemu Langsung" Lebih Ampuh dari Seribu Emoji
-
Kenapa Maarten Paes Bisa Lolos dari Skandal Paspor Gate di Belanda?
-
Fenomena El Nino Picu Kemarau Panjang di Sejumlah Wilayah Riau
-
Mauricio Souza Protes Kartu Merah Jordi Amat saat Persija Tumbang Dramatis
-
Ruben Onsu dan Betrand Peto Bakal Pindah ke Belanda
-
Amunisi Lini Serang Pulih, AC Milan Siap Tempur di Markas Napoli
-
Persib Bandung Unggul 9 Poin, Bojan Hodak Was-was: Gelar Belum di Tangan
-
Respons Ketegangan di Selat Hormuz, Jepang Aktifkan Saluran Darurat ke Iran