Aparat Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka kasus dugaan tindak asusila pelecehan seksual terhadap tiga orang anak dengan modus ajak menonton YouTube.
"Dari hasil gelar perkara penyidikan yang kami lakukan dua hari terkait dugaan asusila itu telah ditetapkan seorang tersangka berinisial H," kata Kepala Polres Sumbawa Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Yasmara Harahap di Mataram, Senin.
Dengan menetapkan pria berusia 54 tahun tersebut sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap H di rumahnya.
"Jadi, baru hari ini kami tangkap berdasarkan adanya penetapan tersangka dari hasil gelar perkara," ujarnya.
Yasmara mengatakan pihaknya menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan salah satu orang tua korban.
"Dari proses penyidikan yang kami lakukan, telah ditemukan alat bukti yang menguatkan adanya dugaan pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap tiga korban usia anak," ucapnya.
Modus dari tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan mengajak ketiga korban menonton YouTube di rumahnya.
"Saat itu, ketiga korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Tersangka mengambil kesempatan itu dengan mengajak ketiga korban main ke rumahnya untuk nonton YouTube," ujar Yasmara.
Korban yang tergiur dengan tawaran itu langsung masuk ke rumah tersangka. Ketiganya digiring tersangka ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, tersangka melancarkan aksi bejatnya.
Baca Juga: Kisah Pilu Pengasuh Cipung Sus Rini Pernah Alami Pelecehan Seksual di Yordania
"Usai melancarkan aksi, setiap korban dikasih uang Rp5.000 dan diminta jangan kasih tahu siapa-siapa," ucapnya.
Dari hasil penyidikan turut terungkap bahwa tersangka bukan hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap ketiga korban.
"Menurut pengakuan korban, tersangka sudah empat kali berbuat," ujar dia.
Dengan konstruksi kasus demikian, penyidik menetapkan H sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) jo Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Rekomendasi 5 Setting Spray Biar Bedak Awet dan Tahan Lama 12 Jam Lebih
-
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Punya Rumah Baru, Reza Artamevia: Semoga Jadi Berkah
-
Waspada Kanker hingga Gagal Ginjal! Sudinkes Jaktim Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan Sapu-Sapu
-
Jadwal Balap MotoGP Spanyol 2026: Menanti Aksi Pembalap Indonesia Veda Ega Raih Podium Lagi
-
Viral Curhatan Kakak: Banting Tulang Demi Biayai Kuliah, Adik Malah Hamil di Luar Nikah
-
Kenapa 22 April Diperingati Jadi Hari Bumi? Ini Sejarah Panjangnya
-
Review Orang-Orang Bloomington: Menguliti Kesepian di Balik Wajah Manusia
-
Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi, Simak Syarat dan Rinciannya
-
Gibran soal Pernyataan Peran Jusuf Kalla di Karier Jokowi: Beliau Teladan Kita Semua
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas