Aparat Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka kasus dugaan tindak asusila pelecehan seksual terhadap tiga orang anak dengan modus ajak menonton YouTube.
"Dari hasil gelar perkara penyidikan yang kami lakukan dua hari terkait dugaan asusila itu telah ditetapkan seorang tersangka berinisial H," kata Kepala Polres Sumbawa Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Yasmara Harahap di Mataram, Senin.
Dengan menetapkan pria berusia 54 tahun tersebut sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap H di rumahnya.
"Jadi, baru hari ini kami tangkap berdasarkan adanya penetapan tersangka dari hasil gelar perkara," ujarnya.
Yasmara mengatakan pihaknya menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan salah satu orang tua korban.
"Dari proses penyidikan yang kami lakukan, telah ditemukan alat bukti yang menguatkan adanya dugaan pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap tiga korban usia anak," ucapnya.
Modus dari tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan mengajak ketiga korban menonton YouTube di rumahnya.
"Saat itu, ketiga korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Tersangka mengambil kesempatan itu dengan mengajak ketiga korban main ke rumahnya untuk nonton YouTube," ujar Yasmara.
Korban yang tergiur dengan tawaran itu langsung masuk ke rumah tersangka. Ketiganya digiring tersangka ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, tersangka melancarkan aksi bejatnya.
Baca Juga: Kisah Pilu Pengasuh Cipung Sus Rini Pernah Alami Pelecehan Seksual di Yordania
"Usai melancarkan aksi, setiap korban dikasih uang Rp5.000 dan diminta jangan kasih tahu siapa-siapa," ucapnya.
Dari hasil penyidikan turut terungkap bahwa tersangka bukan hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap ketiga korban.
"Menurut pengakuan korban, tersangka sudah empat kali berbuat," ujar dia.
Dengan konstruksi kasus demikian, penyidik menetapkan H sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) jo Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Sempat Jatuh Jelang Tampil, Profesionalitas Vina Panduwinata Tak Diragukan: Real Diva!
-
HP Mati Tiba-Tiba? Kenali 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya Tanpa Panik
-
Apa Itu Kanker Ginjal Clear Cell Renal Cell Carcinoma? Penyakit yang Diderita Vidi Aldiano
-
Tak Hanya Puasa, Kemenkes RI Sarankan Kurangi Garam, Gula, dan Lemak saat Ramadan
-
8 Hal Penting yang Wajib Disiapkan Sebelum Mudik Lewat Tol Trans Jawa
-
10 Ide Hampers Lebaran yang Bermanfaat untuk Dibagikan ke Kerabat
-
Libur Lebaran di Rumah Aja? Intip 'Surga' Staycation Baru di BSD yang Ramah Keluarga dan Bikin Betah
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Maret 2026, Ada Redmi hingga Vivo
-
Hadir di Acara Golkar, Pramono Anung Merasa Di Rumah Sendiri
-
Jusuf Kalla: Kebijakan Ekonomi Presiden Prabowo Harus Dievaluasi Total