Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan terkait utang kampanye Anies Baswedan senilai Rp 50 miliar merupakan pelanggaran pidana. Apakah hal ini bisa membuat Anies batal nyapres berujung dipenjara?
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 50 miliar masuk ke dalam pelanggaran karena melewati batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima oleh calon kepala daerah.
Sesuai UU Pilkada, calon kepala daerah diizinkan menerima sumbangan dana kampanye maksimal sebesar Rp 75 juta dari perseorangan dan Rp 750 juta dari swasta. Sementara, Anies di era Pilkada DKI Jakarta lalu justru mendapatkan dana sumbangan kampanye mencapai Rp 50 miliar.
"Itu pelanggaran pidana! Dia tidak menyebutkan itu (Rp 50 miliar) di laporan akhir dana kampanye," kata Bagja.
Lantas, bagaimana dengan nasib Anies? Apakah Anies akan dipenjara karena melanggar ketentuan UU Pidana?
Menjawab pertanyaan tersebut, Bagja menilai sulit untuk mengusut kasus pelanggaran tersebut. Sebab, Pilkada 2017 sudah usai dan Anies juga telah selesai menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini membuat kasus pelanggaran yang terjadi selama Pilkada tersebut tidak bisa diusut.
Bagja mengaku merasa janggal mengapa kasus dana kampanye hingga miliaran ini baru mengemuka setelah Anies lengser dari jabatannya.
"Kalau pilkada sudah selesai tidak bisa diusut. Kecuali (pelanggaran) ditemukan di awal masa jabatan. Aneh juga baru muncul sekarang, inilah repotnya kita ini," ungkap Bagja.
Meski demikian, Bagja mengaku akan memverifikasi kembali sejumlah aturan untuk memastikan kapan batas waktu kadaluarsa sebuah kasus dugaan pelanggaran dana kampanye.
Kasus utang kampanye Anies senilai Rp 50 miliar mengemuka usai Waketum DPP Partai Golkar Erwin Aksa membocorkannya ke publik.
Ia menyebut Anies memiliki utang sebesar Rp 50 miliar ke Sandiaga Uno, pasangannya di Pilgub 2017. Kala itu, Anies berpasangan dengan Sandiaga merebut kursi nomor satu di DKI Jakarta, sementara Erwiin adalah tim pemenangan Anies dan Sandiaga.
Dalam kanal YouTube Merry Riana, Anies membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim dana tersebut bukan dari Anies melainkan dari pihak ketiga yang memberikannya saat kontestasi Pilkada 2017.
"Ada pihak ketiga yang mendukung kemudian saya menyatakan surat pernyataan utang, ada tanda tangan. Apabila kalah maka saya dan pak Sandi berjanji mengembalikan, jadi saya dan pak Sandi. Jadi itu selesai," kata Anies.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Adu Rekam Jejak Anies vs Prabowo, Dua Bakal Capres yang Banjir Dukungan
-
'Musuh Persatuan Bangsa' Partai Ummat Terang-terangan Pakai Politik Identitas Agar Anies Jadi Presiden
-
Sstt... Anies Diam-diam Intens Temui Sejumlah Ketum Parpol: Tapi Tidak Selalu Ada Fotonya
-
Dapat Dukungan dari Partai Ummat di Pilpres 2024, Anies Baswedan: Itu Tanda Kepercayaan
-
Dear Pak Johnny G Plate, Baiknya Mundur Saja dari Menkominfo Jika Niat Usung Anies
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan